Nasib Pemerkosa 13 Santri di Bandung Ditentukan Hari Ini

Hukum

Selasa, 15 Februari 2022 | 00:00 WIB
Nasib Pemerkosa 13 Santri di Bandung Ditentukan Hari Ini

Forumterkininews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menggelar sidang putusan kasus pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Herry hadir di PN Bandung pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Dirinya turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.

rb-1

Herry terlihat menggunakan rompi tahanan warna merah memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun. Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.

Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian.

Baca Juga: Ekspor CPO, 3 Pegawai Kemendag dan Direktur PT Jampalan Baru Diperiksa

rb-3

Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.

Tag Daerah Hukum Bandung Santri Vonis Herry Wirawan

Terkini