Nasib Syafril Dokter Kandungan Garut yang Lecehkan Pasien: Izin Praktik Dicabut-Terancam 12 Tahun Bui

Jawa Barat

Jumat, 18 April 2025 | 15:03 WIB
Nasib Syafril Dokter Kandungan Garut yang Lecehkan Pasien: Izin Praktik Dicabut-Terancam 12 Tahun Bui
Muhammad Syafril Firdaus atau Dokter Iril tersangka pelecehan seksual terhadap pasien di Garut, Jawa Barat.

Polisi telah menetapkan Muhammad Syafril Firdaus, dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasiennya.

rb-1

Tidak hanya itu, Surat Tanda Registrasi (STR) atau izin praktik Syafril alias Dokter Iril juga resmi dicatbu oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

"Sudah kami cabut (STR-nya)," kata Ketua KKI drg. Arianti Anaya dikutip Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Polisi Selidiki Pelecehan Seksual Terhadap Pria di Mal Kawasan Tangerang

rb-3

Dokter Iril tersangka pelecehan seksual terhadap pasien di Garut. [Instagram]

Arianti menjelaskan bahwa tanpa STR, maka Surat Izin Praktik (SIP) juga gugur.

STR adalah tanda bahwa seseorang sudah menyelesaikan pendidikannya serta mampu memberikan pelayanan medis atau kesehatan. STR berlaku seumur hidup.

Sementara itu, SIP adalah tanda yang dibutuhkan bagi yang mau melakukan praktik, dan dibuat lima tahun sekali.

Baca Juga: Sering Terendam Banjir, Warga The Arthera Hill Tuntut Rumah Dibeli Kembali

Di sisi lain, dokter Muhammad Syafril Firdaus alias Dokter Iril dijerat Pasal 6 B dan C, dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan kepada awak media di Polres Garut.

Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus dokter kandungan Garut yang lakukan pelecehan terhadap pasien. [Ist]

Sebelumnya, tersebar video rekaman CCTV terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan di salah satu klinik di wilayah Garut.

Video itu diunggah sejumlah akun media sosial, di mana terlihat seorang dokter sedang memeriksa pasien dengan metode Ultrasonografi (USG).

Video tersebut tidak cukup jelas terkait dugaan arah pelecehannya, hanya menayangkan adanya pergerakan tangan dokter layaknya memeriksa pasien kandungan di area mendekati payudara pasien.

Kepada penyidik Polres Garut, Dokter Iril mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada empat pasien.

Tag Jawa Barat pelecehan seksual Polres Garut Dokter Kandungan Garut Muhammad Syafril Firdaus Dokter Iril

Terkini