Nekat Bawa Sabu 30 kg, Kurir Ditangkap di Gerbang Tol Bathin Solapan, Satu Kabur ke Hutan
Jelang libur Nataru 2025/2026, pihak kepolisian bukan hanya konsentrasi mengurus keamanan dan kelancaran lalu lintas tapi juga memperketat pengawasan peredaran narkoba. Itu berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Riau.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan lintas provinsi kembali. Dari operasi ini berhasil diamankan 30 kg sabu dan kurirnya. Mereka ditangkap di depan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12) mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dari wilayah Riau menuju Jambi, dilansir mediacenter.riau
Awal Pengungkapan Kasus
Informasi itu diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba pada Sabtu (13/12/2025) sebelumnya, disebutkan adanya satu unit mobil Toyota Innova yang membawa sabu dari Kabupaten Rokan Hilir.
“Setelah memastikan paket sabu diangkut menggunakan mobil Toyota Innova, tim kemudian melakukan penghadangan saat kendaraan melintas di jalur Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kombes Putu.
Saat proses penangkapan, salah satu penumpang mobil berinisial RS melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi. Sementara satu kurir lainnya berinisial DS (32) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 30 kilogram yang disimpan di bagian bagasi belakang mobi,” kata Putu.
Selain itu, turut disita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk komunikasi jaringan turut disita sebagai barang bukti.
Sudah 4 Kali Bawa Sabu ke Jambi, Upah Rp50-60 Juta
Tersangka DS, saat diinterogasi mengakui akan membawa narkotika tersebut dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, untuk dikirim ke Jambi. “Tersangka DS mengaku diperintah seseorang berinisial G yang diduga berada di luar negeri,” jelas Kombes Putu.
Pengakuan lainnya, tersangka DS mengaku bukan pertama kali mengirimkan sabu ke Jambi.
“Pengakuannya sudah empat kali mengantarkan narkotika ke Jambi dengan jumlah sekitar 10 kilogram setiap perjalanan. Untuk setiap pengiriman, DS menerima bayaran Rp50 juta, sementara pada pengiriman terakhir upahnya meningkat menjadi Rp60 juta,” ungkap Putu.
Selain itu, DS juga mengaku ditemani rekannya inisial RS, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). “Rencananya paket sabu tersebut akan diterima dari seorang pria berinisial M yang juga masih dalam pengejaran petugas,” sebut Putu.
Putu menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memperkuat pemberantasan narkotika, khususnya jaringan besar lintas provinsi dan lintas negara yang sangat membahayakan masa depan generasi bangsa.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan, termasuk menelusuri peran pengendali yang diduga berada di luar negeri,” pungkasnya.