Ngeri-ngeri Sedap! UU ITE Jilid II Dijamin Bikin Penyebar Hoaks Lenyap

FTNews – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau yang dikenal dengan UU ITE jilid II baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penandatanganan itu berlangsung pada Selasa (2/1).

“Salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 disahkan tanggal 02 Januari 2024, diundangkan tanggal 02 Januari 2024,” demikian bunyi kalimat dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (4/1).

Salah satu poin revisi UU ITE yang menjadi sorotan adalah keberadaan pasal karet. Lantaran, revisi UU ITE tak lagi mengandung pasal 27 ayat (3). Yang mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.

Namun, UU ITE jilid II mencantumkan pasal 27A dan 27B. Dua pasal itu mendapat julukan banyak pihak sebagai “pasal karet baru” dalam UU ITE.

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,” demikian bunyi pasal 27A.

Larangan berita hoaks

UU ITE jilid II itu juga menambahkan ayat (3) pada pasal 28. Ayat itu mengatur larangan menyebarkan berita bohong (hoaks).

“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” bunyi ayat itu.

Bahkan, UU ITE jilid II juga memberi wewenang bagi penyidik kepolisian untuk menutup akun media sosial seseorang. Ketentuan itu ada melalui pasal 43 huruf (i).

“Memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital,” bunyi ketentuan tersebut.

BACA JUGA:   Hasil Uji Kebohongan Menunjukkan Ricky Rizal dan Bharada E Jujur

Sebagai informasi, salinan UU ITE jilid II itu sendiri sebenarnya sama dengan yang sudah DPR sahkan dalam Rapat Paripurna tanggal 5 Desember 2023 lalu. Yang mana, UU ini mengubah sejumlah ketentuan di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Artikel Terkait