Nggak Perlu Antri! Ini Cara Bikin SKCK Secara Online dan Biayanya

Daerah

Selasa, 14 Januari 2025 | 18:01 WIB
Nggak Perlu Antri! Ini Cara Bikin SKCK Secara Online dan Biayanya
Ilustrasi/Foto: Humas Polri

Mau bikin SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tanpa ribet, tanpa antri? Tenang! Kini kita sudah bisa lho melalui online. Jadi tidak harus datang secara fisik ke kantor polisi, tidak perlu mengantri lama.

rb-1

Kabar baik ini dibagikan Humas Polri. Layanan SKCK bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Inovasi ini dihadirkan untuk mempermudah proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

rb-3

Foto: InfoPublik

Dengan hadirnya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri lama di kantor polisi. Cukup mendaftar dan membayar secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Masa Berlaku dan Biaya SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku habis dan pemohon memerlukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang dengan syarat dan prosedur tertentu. Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30.000, sesuai peraturan yang berlaku.

Foto: InfoPublik

Langkah Mudah Mengurus SKCK Online

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut langkah-langkahnya:

1.Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.

2.Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.

3.Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.

4.Isi data lengkap sesuai keperluan.

5.Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.

6.Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.

7.Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:

- Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

- Scan Akta Kelahiran

- Pas foto 4x6 berwarna dengan latar belakang merah

- Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)

- Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat).***

Tag Pembuatan SKCK Online Syarat SKCK Online Biaya SKCK Online

Terkini