Nikita Mirzani Tidak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Daerah

Jumat, 22 Juli 2022 | 00:00 WIB
Nikita Mirzani Tidak Ditahan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

rb-1

Forumterkininews.id, Serang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten, hanya mengenakan wajib lapor terhadap artis Nikita Mirzani terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.

Baca Juga: Sidang Nikita Mirzani: Saksi Ahli PPATK Diprotes, Dugaan TPPU Dipertanyakan

rb-3

"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Jumat (22/7) seperti dilaporkan Antara.

Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.

Baca Juga: Seragam Sekolah Mahal, Begini Respons Dinas Pendidikan Jatim

Karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.

Shinto menjelaskan jika pada malam ini Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin,

Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum

Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap berjalan.

"Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto.

Tag Daerah UU ITE Nikita Mirzani Nikita Mirzani Ditangkap Polresta Serang Wajib Lapor

Terkini