Nindy Ayunda Siap Diperiksa Penyidik Bareskrim
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyanyi Nindy Ayunda akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara menyembunyikan atau obstruction of justice terkait kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat tersangka Dito Mahendra.
Nindy tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 11.08 WIB, pada Jumat (26/5) dengan didampingi tim pengacara.
Nindy terlihat mengenakan kemeja warna broken white dan celana panjang warna hitam.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Saat ditanya awak media terkait persiapan menjalani pemeriksaan dan bukti apa saja yang dibawa, Nindy menjawab kesiapannya.
“Siap (menjalani pemeriksaan) Insya Allah,†ucap Nindy menjawab pertanyaan awak media.
Sementara itu, tim pengacara mengatakan bahwa kliennya siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
“Kami siap diperiksa, dan akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya. Nanti materinya apa, setelah pemeriksaan,†kata pengacara Nindy.
Baca Juga: Hari ini, Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Terkait Dito Mahendra
Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api milik sang kekasih. Namun penyanyi Nindy dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Bahkan pada saat penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (19/5) di dua kediaman Dito Mahendra, Nindy tidak ada ditempat.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.
Berdasarkan keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.
Penyidik juga mendapatkan informasi, bahwa Dito Mahendra selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran, 21 April, dan 1 Mei.
Hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian membuka penyelidikan baru dan sudah meningkatkan ke penyidikan terkait Pasal 221 KUHP, tentang menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.