Nirina Zubir Ungkap Kekesalan: Pemerintah Harus Serius Berantas Mafia Tanah
Aktris Nirina Zubir kembali menyuarakan tuntutannya kepada pemerintah untuk menepati janji dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. Meski enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunya yang sempat digelapkan mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita, kini telah dikembalikan, perjuangan hukum Nirina belum usai.
Hingga saat ini, Nirina masih harus menghadapi tiga gugatan hukum di pengadilan, meskipun para pelaku utama kasus ini sudah divonis penjara.
Nirina Zubir bisa bernafas lega enam sertifikat tanah milik sang ibu sudah dikembalikan (3/7) [Selvianus Kopong Basar]
Baca Juga: Kenaikan Harga Bahan Pokok, Nirina Zubir Tunda Liburan Demi Biaya Kuliah Anak
"Semoga negara bisa hadir, dan pemerintah benar-benar memegang janjinya untuk memberantas mafia tanah. Sebagai korban, ini sudah berlangsung terlalu lama," kata Nirina saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Bintang film Get Married itu menekankan bahwa kasus mafia tanah bukan hanya menyerang kalangan publik figur, tapi juga banyak masyarakat biasa yang menjadi korban. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini secara serius dan menyeluruh.
Pelaku Sudah Dipenjara, Tapi Masih Gugat Nirina
Nirina Zubir bisa bernafas lega enam sertifikat tanah milik sang ibu sudah dikembalikan (3/7) [Selvianus Kopong Basar]
Baca Juga: Tante Okan Cornelius Rugi Rp 30 Miliar, Jadi Korban Mafia Tanah
Lebih lanjut, Nirina menyayangkan bahwa pihak yang sudah dipenjara termasuk mantan ART-nya, Riri Khasmita masih bisa mengajukan tuntutan banding terhadap dirinya.
"Kami tinggal menunggu inkrah. Tapi mereka yang sudah dipenjara, masih bisa menuntut kami. Saya benar-benar tidak mengerti, kok bisa begitu?" ujarnya heran.
Ia menambahkan bahwa proses banding yang terus berulang sangat menguras tenaga, terutama di tengah kesibukannya sebagai publik figur.
"Banding lagi, banding lagi. Bahkan Nirina harus menjalani persidangan dari orang yang sudah kami penjarakan. Ini sangat melelahkan," ungkap istri dari Ernest Fardiyan Syarif itu.
Nirina berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret, tidak hanya sebatas wacana, dalam memberantas praktik mafia tanah yang sudah merugikan banyak warga.
"Pemerintah jangan tunda-tunda. Kalau memang serius ingin memberantas mafia tanah, lakukan sekarang. Karena korbannya sudah banyak, bukan cuma kami para entertainer, tapi masyarakat biasa juga," tegasnya.
"Berantas mafia tanah, ayo! Tolong beri kami kejelasan penyelesaiannya, dan tolong diselesaikan secara tuntas," tutup Nirina.
Latar Belakang Kasus Nirina Zubir
Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina bermula pada 2015, saat Riri Khasmita, asisten rumah tangga kepercayaan keluarga, menggelapkan enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunda Nirina dengan bantuan suaminya, Edirianto.
Perkara ini baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2021, dan pada 2022, keduanya divonis 13 tahun penjara serta dikenai denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Empat dari enam sertifikat tersebut sempat diblokir oleh Kementerian ATR/BPN pada 2021 dan dikembalikan pada Februari 2024. Dua sisanya baru diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono pada Mei 2025. Kini seluruh sertifikat telah kembali ke tangan keluarga Nirina. (Selvianus Kopong Basar)