Sertifikat Sudah Kembali, Tapi Nirina Zubir Masih Dihantui Gugatan Mafia Tanah
Lifestyle

Aktris Nirina Zubir akhirnya bisa sedikit bernapas lega setelah enam sertifikat tanah milik mendiang ibunya yang sempat digelapkan mantan asisten rumah tangga, Riri Khasmita, kini sudah dikembalikan.
Namun perjuangan Nirina belum usai. Meski para pelaku utama telah divonis penjara, bintang film Get Married itu mengaku masih harus menghadapi tiga tuntutan hukum yang terus bergulir, termasuk proses banding dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut.
Nirina Zubir bisa bernafas lega enam sertifikat tanah milik sang ibu sudah dikembalikan (3/7) [Selvianus Kopong Basar]
Baca Juga: Kenaikan Harga Bahan Pokok, Nirina Zubir Tunda Liburan Demi Biaya Kuliah Anak
"Sebenarnya, secara surat kami sudah pegang semua. Tapi sampai sekarang, kami masih dituntut terus. Jadi ini bukan lagi soal sertifikat, tapi masih harus menjalani proses di pengadilan," ujar Nirina saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Nirina mengaku lelah secara fisik dan emosional karena proses hukum yang tak kunjung selesai. Aktivitasnya sebagai publik figur pun ikut terganggu akibat jadwal persidangan yang padat.
"Kami masih ada tiga sidang dalam seminggu. Jadi mohon dimaklumi kalau Nirina kadang aktif, kadang tidak aktif di Instagram. Capek banget. Rasanya seperti berjalan di lorong yang tidak tahu ujungnya di mana. Kami masih terus berusaha," tuturnya.
Baca Juga: Tante Okan Cornelius Rugi Rp 30 Miliar, Jadi Korban Mafia Tanah
Harap Pemerintah Konsisten Berantas Mafia Tanah
Nirina Zubir bisa bernafas lega enam sertifikat tanah milik sang ibu sudah dikembalikan (3/7) [Selvianus Kopong Basar]
Meski kelelahan, Nirina tetap berharap kasus ini segera menemukan titik terang. Ia ingin majelis hakim bisa segera mengetuk palu tanpa drama tambahan, demi keadilan bagi dirinya dan keluarga.
"Harapan kami, ketok palu tanpa drama. Bismillahirrahmanirrahim, semoga selesai," ungkapnya.
Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina bermula sejak 2015, saat Riri Khasmita, asisten rumah tangga yang sudah dipercaya keluarga, menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina dengan melibatkan suaminya, Edirianto.
Perkara ini baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2021. Pada 2022, Riri dan Edirianto dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan masing-masing dikenai denda Rp 1 miliar.
Empat sertifikat sempat diblokir Kementerian ATR/BPN pada 2021 dan dikembalikan kepada keluarga Nirina pada Februari 2024. Dua sisanya baru diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono pada Mei 2025. Kini, seluruh sertifikat sudah kembali di tangan keluarga.
Meski begitu, Nirina menilai keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Ia meminta pemerintah benar-benar serius dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan banyak warga Indonesia.
"Masih banyak korban lain di luar sana yang nasibnya mungkin lebih parah dari kami. Semoga pemerintah benar-benar memegang janji untuk memberantas mafia tanah. Jangan cuma jadi wacana," tegas Nirina. (Selvianus Kopong Basar)