Tante Okan Cornelius Rugi Rp 30 Miliar, Jadi Korban Mafia Tanah
Lifestyle
.jpeg)
Kasus mafia tanah kembali mencuat ke publik. Kali ini menimpa Sinta Conro, tante dari aktor senior Okan Cornelius, yang mengalami kerugian hingga Rp 30 miliar akibat pemalsuan dokumen atas tanah miliknya seluas 1.000 meter persegi di Kota Semarang.
Fatwa HGB Sejak 1986, Tiba-tiba Muncul Dokumen Baru
Okan Cornelius datangi Bareskrim Mabes Polri (7/7) [Selvianus Kopong Basar]
Kuasa hukum Sinta, Sri Dharen, menjelaskan bahwa kliennya telah memiliki fatwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah sejak 1986. Namun dalam perjalanannya, beberapa oknum diduga memalsukan identitas Sinta hingga menerbitkan HGB atas nama pihak lain.
Baca Juga: Kenaikan Harga Bahan Pokok, Nirina Zubir Tunda Liburan Demi Biaya Kuliah Anak
“Dalam perjalanan, ada oknum yang memalsukan identitas hingga terbit HGB baru. Pemalsunya sudah diproses dan ditahan oleh pihak berwajib," ujar Sri Dharen di Mabes Polri, Senin (7/7/2025).
Meski status HGB palsu itu dinilai cacat hukum, namun tidak serta merta dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akibatnya, HGB tersebut tetap berlaku hingga masa berakhirnya pada 2013.
Lurah Berganti, Kasus Semakin Rumit
Okan Cornelius datangi Bareskrim Mabes Polri (7/7) [Selvianus Kopong Basar]
Baca Juga: Sertifikat Sudah Kembali, Tapi Nirina Zubir Masih Dihantui Gugatan Mafia Tanah
Masalah tak berhenti sampai di situ. Pada 2018, Lurah setempat masih sempat mengeluarkan Surat Tiga Serangkai yang mengakui tanah tersebut atas nama Sinta. Namun, setelah terjadi pergantian lurah, sikap pejabat baru justru berubah drastis.
“Lurah baru menolak memberikan pernyataan kepemilikan tanah kepada ibu Sinta. Bahkan saat digugat ke PTUN, ia tetap tidak mau menyatakan kepemilikan tanah,” terang Dharen.
Yang lebih mengejutkan, lurah tersebut malah menerbitkan surat rekomendasi kepada pihak lawan untuk menaikkan status HGB menjadi Hak Milik.
“Surat rekomendasi itu keluar pada 28 April 2020. Lalu pada 11 Mei 2020, dia mencabut suratnya dengan alasan khilaf. Hal ini jadi salah satu alasan kami melaporkan kasus ini ke Bareskrim,” jelasnya.
Dilaporkan ke Mabes Polri, Kerugian Ditaksir Rp 30 Miliar
Dampak dari kasus ini sangat besar, dengan nilai kerugian mencapai Rp 30 miliar. Laporan telah resmi dibuat dengan nomor LP/B/262/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan itu, terdapat empat orang terlapor, yang terdiri dari satu pensiunan ASN dan tiga wiraswasta. Mereka dijerat dengan Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen otentik.
(Selvianus Kopong Basar)