Novel Baswedan Ungkap Fakta di Balik Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka KPK
Hukum
.jpg)
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK.
Dalam wawancaranya dengan salah satu televisi swasta, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengatakan, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebenarnya sudah diusulkan sejak 2020.
Menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, saat itu penyidik telah memiliki cukup bukti untuk menjerat Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Korupsi APBD Kota Bandung: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
"Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ungkap Novel, dikutip Rabu (25/12/2024).
Meski begitu, Novel tidak berbicara lebih jauh mengenai usulan penetapan Hasto sebagai tersangka, begitu juga dengan sejumlah bukti kuat yang dimiliki penyidik.
Namun Novel menyatakan, kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Setiawan oleh Harun Masiku ini penanganannya cukup berlarut-larut.
Baca Juga: Hadiri Pemakaman, Hasto Mengenang Dubes RI untuk Italia
Ia mengatakan, semua kasus yang ditangani KPK mestinya harus segera diproses, agar tidak menimbulkan anggapan adanya kepentingan politik.
"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," kata Novel.
Selasa (24/12/2024), KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK pun mengungkap peran Hasto di mana disangka merintangi penyidikan dan penangkapan Harun Masiku saat KPK akan melakukan tangkap tangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto Kristiyanto diduga telah memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya dan menyuruh segera melarikan diri.
Hal tersebut, kata Setyo, terjadi pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan oleh KPK.
Hasto Kristiyanto juga diduga telah melakukan upaya penghilangan barang bukti pada 6 Juni 2024 saat akan diperiksa KPK.
Dalam hal ini, Hasto disebut memerintahkan pegawainya merendam HP agar ponsel tersebut tidak ditemuikan KPK.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," ungkap Setyo.