Nusron Wahid akan Cabut HGU Pengusaha Sawit Nakal yang tak Penuhi Kewajiban 20 Persen Kebun Plasma
Daerah

Masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kelola. Alasannya macam-macam.
Selama ini sepertinya, Perusahaan yang tidak memenui kewajiban 20 persen kebun plasma tidak ditindak tegas. Walhasil, semakin banyak pelanggaran yang terjadi.
Maka kali ini, Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru enam bulan menjabat, tidak mau dianggap sepele oleh para pengusaha nakal itu. Ia berjanji akan menindak tegas pengusaha nakal yang tidak memenuhi kewajibannya,
Alasan lahan kebun plasma arus dicari di luar area HGU, menjadi hal mengherankan. Karena menurut Nusron, dalam ketentuan 20 persen lahan Perkebunan plasma itu jelas-jelas disebutkan merupakan bagian dari HGU, bukan di luar HGU.
Nusron Wahid menegaskan, akan menindak tegas perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total lahan yang mereka kelola.
“Kalau ada perusahaan yang nggak mau Plasma, akan kami tegur. Dan kalau nggak nurut juga, akan kami cabut HGU-nya. Ini aturan, bukan tawar-menawar,” tegas Nusron, Kamis (24/4/2025).
Kewajiban 20 persen plasma merupakan regulasi yang mengharuskan perusahaan sawit menyediakan sebagian lahan dari total HGU mereka untuk dikelola masyarakat sebagai kebun plasma.
Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga sekitar melalui sistem kemitraan. Tak hanya menyediakan lahan, perusahaan yang mengajukan perpanjangan atau pembaruan HGU juga wajib membuktikan bahwa mereka telah menjalin kerja sama yang sehat dan berkeadilan dengan petani plasma.
Hal ini termasuk memastikan kebun plasma dikelola oleh petani mandiri, bukan melalui koperasi yang dikendalikan oleh karyawan perusahaan. “Plasma itu hak rakyat,” tegas Nusron, dilansir mediacenter.riau.
Ia juga mengingatkan bahwa pengabaian terhadap kewajiban plasma akan menjadi catatan serius dalam evaluasi izin HGU selanjutnya. ***