Oknum PNS Ditangkap Edarkan Sabu di Medan
Sumatra Utara

Polisi menangkap tiga orang pria yang salah satunya oknum PNS di Medan diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Brigjen Katamso Medan.
Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti puluhan gram sabu serta 3 unit handphone (Hp).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni berinisial Am alias Gelek (47) warga Jalan Pintu Air Gandalas Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, GAH alias Ucok (46) warga Jalan Panca Budi Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidempuan yang merupakan oknum PNS.
Baca Juga: Bobby Nasution Posting Peringatan Darurat, Medan Semakin Tak Aman?
Dan, NEN (52) warga Jalan Kartini Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidempuan Selatan.
Berawal Informasi Masyarakat
Ilustrasi sabu di Medan. [Istimewa]
Baca Juga: Tampang Ibu di Medan yang KDRT Anak Perempuan, Kini Resmi Ditahan
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada seorang pria yang sering menjadi perantara jual beli narkoba di seputaran parkiran sepeda motor Jalan Brigjen Katamso Medan.
"Dengan adanya informasi tersebut petugas Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk mencari keberadaan target operasi (TO) yang ciri-cirinya sudah diketahui," ujarnya.
AKBP Thommy mengatakan, setibanya di lokasi parkiran petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya sangat mencurigakan, serta ciri-cirinya sama persis sesuai informasi dari masyarakat.
"Anggota kita langsung meringkus tersangka Am alias Gelek. Saat digeledah, dari genggaman tangan kiri tersangka ditemukan 1 plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 83 gram dan handphone dari saku celananya," ungkapnya.
Thommy menambahkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui jika sabu tersebut milik GAH alias Ucok yang saat itu sedang berada di rumah Am alias Gelek. Petugas kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Pintu Air Gandalas.
"Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan meringkus GAH alias Ucok dan NEN. Saat digeledah, dari saku celana keduanya ditemukan 2 handphone yang berisikan pesan WhatsApp terkait narkoba," terangnya.
Oknum PNS
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]
Ketiga diinterogasi sambungnya, GAH alias Ucok yang berstatus PNS itu mengakui 83 gram sabu itu miliknya dan Am alias Gelek disuruh untuk mengedarkannya. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.