Oknum Polisi di Medan Jadi Tersangka Usai Tabrak Wanita, Pelaku Diduga Mabuk Pulang Dugem
Polisi akhirnya menetapkan satu orang anggota Polda Sumut sebagai tersangka atas kasus menabrak wanita hingga kritis di Medan, Sumatera Utara {Sumut).
Anggota Polda Sumut yang jadi tersangka adalah Bripda VPA, pengemudi mobil Honda Brio yang menabrak korban Elida Delviana (26) pada Minggu (26/10/2025) dini hari.
Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Bripda VPA.
Baca Juga: Bobby Nasution Sidak Helen's Grup Usaha Holywings di Medan, Apa Sebabnya?
Menurutnya, status tersangka ditetapkan usai gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (1/11/2025).
“Kita sudah gelar perkara dan hasilnya, yang bersangkutan resmi jadi tersangka,” jelas Parwita.
Bripda VPA dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena menyebabkan korban mengalami luka berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Baca Juga: Tujuh Anggota Polisi Tersangka Penganiayaan Pelaku Narkoba Terancam PTDH
Korban menjalani perawatan di rumah sakit. [Istimewa]
Sebelumnya, tiga anggota Polda Sumut, yakni Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI, telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Propam Polda Sumut buntut peristiwa tersebut.
Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Sumut Kompol Chandra membenarkan ketiga personel itu sudah diproses secara internal. “Hari ini, ketiganya sudah dimasukkan ke tempat khusus (patsus),” ujarnya di Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (30/10/2025).
Ia juga meluruskan kabar yang sempat beredar bahwa pelaku berjumlah empat orang. “Bukan empat, tapi tiga orang. Mereka semua berada di dalam mobil Brio saat kejadian,” tegas Chandra.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Ketiga oknum polisi tersebut baru keluar dari salah satu tempat hiburan malam sebelum insiden terjadi.
Ayah korban berharap polisi mengusut tuntas kasus ini. [FT News]
“Mereka dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan. Antara korban dan para pelaku juga tidak saling kenal,” ungkapnya.
Chandra menambahkan, setelah menabrak korban, pelaku sempat melarikan diri. Namun, beberapa waktu kemudian, Bripda VPA menyerahkan diri ke kantor Satlantas Polrestabes Medan.
“Dia sempat pergi karena takut di masa itu, tapi kemudian datang dan menyerahkan diri,” kata Chandra.