Oknum Polisi di Medan Jadi Tersangka Usai Tabrak Wanita, Pelaku Diduga Mabuk Pulang Dugem
Polisi akhirnya menetapkan satu orang anggota Polda Sumut sebagai tersangka atas kasus menabrak wanita hingga kritis di Medan, Sumatera Utara {Sumut).
Anggota Polda Sumut yang jadi tersangka adalah Bripda VPA, pengemudi mobil Honda Brio yang menabrak korban Elida Delviana (26) pada Minggu (26/10/2025) dini hari.
Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Bripda VPA.
Baca Juga: Bobby Nasution Sidak Helen's Grup Usaha Holywings di Medan, Apa Sebabnya?
Menurutnya, status tersangka ditetapkan usai gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (1/11/2025).
“Kita sudah gelar perkara dan hasilnya, yang bersangkutan resmi jadi tersangka,” jelas Parwita.
Bripda VPA dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena menyebabkan korban mengalami luka berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Baca Juga: Tujuh Anggota Polisi Tersangka Penganiayaan Pelaku Narkoba Terancam PTDH
Korban menjalani perawatan di rumah sakit. [Istimewa]