Operasi Penindakan Imigran di AS, Kemlu RI: Ada 58 WNI yang Terdampak, 6 di Antaranya Dideportasi
Hukum

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, bahwa sudah ada 58 warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak operasi penindakan imigran di Amerika Serikat hingga saat ini.
“Jumlah WNI yang terdampak dari kebijakan imigrasi baru AS yang diterapkan sejak awal tahun ini mencapai 58 orang,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, melalui keterangan resmi, Kamis (12/6/2025).
Enam WNI Dideportasi
Baca Juga: Siapa Selebgram WNI Inisial AP yang Dipenjara di Myanmar? Dituduh Danai Pemberontak
Ilustrasi-- Kerusuhan di Los Angeles akibat penggerebekan imigran /Foto: tangkap layar
Judha mengatakan, bahwa dari 58 WNI yang terjerat penindakan imigran di AS tersebut, 6 orang di antaranya sudah dideportasi ke Indonesia.
Kabar terbaru, dua WNI ditangkap otoritas AS dalam operasi penindakan imigrasi yang berlangsung sejak 6 Juni di Los Angeles, California.
Baca Juga: Menlu Retno: 133 WNI Telah Keluar dari Ukraina
Kedua WNI yang ditangkap tersebut adalah seorang perempuan berinisial ESS (53) yang statusnya tinggalnya di AS ilegal dan seorang laki-laki berinisial CT (48) yang memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.
Sebagai langkah merespons kenaikan kasus hukum dan imigrasi yang berdampak pada WNI di AS, Judha memastikan bahwa Kemlu terus berkomunikasi intensif dengan enam Perwakilan RI di AS yang terdiri dari KBRI Washington DC serta KJRI di kota-kota San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York.
Kemlu Dampingi WNI
Ilustrasi-Kerusuhan di Los Angeles akibat penggerebekan imigran /Foto: tangkap layar YouTube Reuters
Direktur Kemlu itu mengatakan, bahwa selain menyediakan pendampingan kekonsuleran bagi WNI terdampak, Perwakilan RI di AS akan mengintensifkan penyebaran informasi mengenai hak-hak yang dimiliki WNI dalam sistem hukum AS.
“Perwakilan RI akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut tetap dipenuhi,” kata Judha.
Ia juga mengimbau kepada setiap WNI yang berencana bepergian ke AS, untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat tiba di AS dan memastikan visa yang mereka miliki sesuai dengan peruntukannya.***