Myanmar Beri Amnesti pada Selebgram Indonesia AP yang Dituduh Kasus Terorisme

Nasional

Minggu, 20 Juli 2025 | 15:16 WIB
Myanmar Beri Amnesti pada Selebgram Indonesia AP yang Dituduh Kasus Terorisme
Selebgram AP ditahan Junta Myanmar. [Instagram]

Pemerintah Myanmar akhirnya membebaskan selegram Indonesia, AP (Arnold Putra) yang sebelumnya sempat ditahan di penjara negara tersebut atas dakwaan terorisme. AP yang divonis pengadilan Myanmar 7 tahun penjara, mendapat amnesti usai diplomasi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri RI.

rb-1

AP ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 karena diduga memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.

Ia didakwa pasal berlapis, AP dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). "Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Siapa Selebgram WNI Inisial AP yang Dipenjara di Myanmar? Dituduh Danai Pemberontak

rb-3

Berdasarkan keterangan resmi, Minggu (20/7/2025), pemulangan AP berhasil dilakukan atas upaya diplomasi Kementerian Luar Negeri RI yang dipimpin Menlu Sugiono. AP ditahan sejak 2024 oleh pihak Myanmar.

KBRI Yangon mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah dideportasi Sabtu (19/7/2025), malam Bangkok. Pihak KBRI Yangon sendiri sudah menugaskan staf untuk menemui AP di bandara.

Arnold Putra. (Instagram @arnoldputra)Arnold Putra. (Instagram @arnoldputra)

Baca Juga: Menlu Retno: 133 WNI Telah Keluar dari Ukraina

Pemulangan AP juga disampaikan dalam surat Kementerian Luar Negeri Myanmar. Dalam surat itu disebutkan AP mendapatkan pengampunan.

"Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon dan dengan hormat menyampaikan informasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri bahwa seorang warga negara Indonesia bernama AP telah diberikan amnesti berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara pada tanggal 15 Juli 2025," demikian bunyi surat Kemlu Myanmar.

"Kementerian juga dengan hormat memberitahukan bahwa Dewan Administrasi Negara telah memberikan pengampunan kepada warga negara Indonesia tersebut, mengingat hubungan persahabatan yang telah terjalin antara Myanmar dan Indonesia serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan sesuai dengan Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 'setelah ia berjanji bahwa jika ia dihukum lagi, ia akan dihukum dengan sisa hukuman ditambah dengan hukuman baru, dan ia diekstradisi'," seperti tertuang dalam surat Kementerian Luar Negeri Myanmar.

Myanmar Sampaikan Penghargaan pada KBRI di Yangon

Gedung Pancasila di Kompleks Kemlu RI, Jalan Taman Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. (Dok.Kemlu)Gedung Pancasila di Kompleks Kemlu RI, Jalan Taman Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. (Dok.Kemlu)

Kemlu Myanmar juga menghargai kerja sama Kedutaan Besar Indonesia dalam prosedur deportasi. Myanmar juga menyampaikan penghargaan kepada KBRI di Yangon.

"Dalam hal ini, Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar (RI) dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut," ujar Kemlu Myanmar.

"Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan jaminan penghargaan tertinggi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon".

Sebelumnya, DPR RI mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan Diplomasi atau melakukan operasi militer selain perang untuk membebaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar.***

Tag Kemlu RI Selegram Indonesia Dibebaskan Myanmar AP Ditahan Kasus Terorisme

Terkini