Pajak Mobil Listrik Cuma Segini? Ini Alasan Pemerintah Bikin Pemiliknya Tersenyum
Bayangkan punya mobil tapi pajak tahunannya hanya setara harga makan malam di restoran favorit. Kedengarannya berlebihan? Nyatanya, hal ini benar-benar dirasakan para pemilik mobil listrik di Indonesia.
Bukan rahasia lagi, kendaraan listrik kini semakin dilirik. Bukan hanya karena tampilannya modern atau dianggap ramah lingkungan, tetapi juga karena biaya kepemilikannya yang jauh lebih bersahabat.
Salah satu faktor terbesarnya tentu saja pajak kendaraan yang sangat ringan. Lalu, apa sebenarnya alasan di balik kebijakan ini?
Ramah Lingkungan, Pajak Ikut Direndahkan
Ilustrasi Pajak Kendaraan (Gemini AI)
Mobil listrik murni tidak menghasilkan emisi gas buang karena tidak menggunakan knalpot. Artinya, kendaraan jenis ini tidak menyumbang polusi udara saat digunakan di jalan.
Atas dasar itu, pemerintah menilai pemilik mobil listrik tidak layak dibebani pajak tinggi. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi bagi masyarakat yang ikut mendukung pengurangan polusi sekaligus mempercepat peralihan dari bahan bakar fosil ke energi listrik.
Insentif Pajak Besar-besaran untuk Mobil Listrik
Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik secara masif, pemerintah memberikan berbagai keringanan pajak yang cukup signifikan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik bisa dikenakan tarif sangat rendah, bahkan nol persen di beberapa daerah.
Akibatnya, biaya tahunan yang biasanya mencapai jutaan rupiah pada mobil konvensional menjadi nyaris tak terasa.
Tak hanya itu, insentif juga diberikan pada pajak pembelian. Melalui PMK Nomor 8 Tahun 2024, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik tertentu dipangkas dari 11 persen menjadi hanya 1 persen. Selisih ini jelas membuat harga mobil listrik jauh lebih terjangkau.
Selain PPN, mobil listrik juga dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah menanggung penuh pajak ini agar harga jualnya mampu bersaing dengan mobil berbahan bakar bensin.
Kebijakan Jangka Panjang, Bukan Sekadar Tren
Keringanan pajak untuk mobil listrik bukanlah kebijakan sesaat. Pemerintah telah memperkuatnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2023 sebagai landasan pengembangan kendaraan listrik nasional.
Ke depan, insentif ini bahkan akan semakin dipertegas. Melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik direncanakan berlaku lebih luas mulai 2025.
Ini menandakan bahwa keuntungan memiliki mobil listrik adalah bagian dari strategi jangka panjang pemerintah.
Lebih Hemat untuk Jangka Panjang
Ilustrasi Pajak Kendaraan (Gemini AI)
Memang, harga awal mobil listrik masih terasa cukup tinggi bagi sebagian orang. Namun jika dihitung secara keseluruhan mulai dari biaya perawatan yang rendah, konsumsi energi yang lebih murah, hingga pajak tahunan yang nyaris nol mobil listrik justru menjadi pilihan yang sangat ekonomis dalam jangka panjang.
Bagi Anda yang ingin berhemat sekaligus berkontribusi menjaga lingkungan, mobil listrik bisa menjadi solusi ideal. Pajaknya ringan, biaya hidup lebih efisien, dan masa depan bumi pun ikut terjaga.