Pakai Senjata Pabrikan, Kompolnas Meyakini Terduga Penembak Polisi di Lampung dari Karakter Proyektil
Daerah

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan keyakinannya bahwa pelaku penembakan terhadap tiga anggota polisi di Lampung menggunakan senjata api pabrikan, bukan rakitan.
Keyakinan ini muncul berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan temuan proyektil peluru di lokasi kejadian.
Anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam mengatakan, dari karakter proyektil yang ditemukan tim investigasi TNI dan Polisi diyakini bahwa berasal dari senjata pabrikan.
Baca Juga: Besok! Kompolnas Ungkap Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan
"Yang kami temukan potensial ini bukan senjata rakitan tapi tetap nanti harus lihat hasilnya lapfor (laboratorium forensik) kenapa kok kita bilang potensial karena karakter proyektil memungkinkan itu keluar dari larasnya senjata pabrikan," kata Anam saat ditemui di TKP penembakan tiga polisi.
Anam menambahkan, kejadian sebenarnya pada suasana terang. Ia membantah jika penembakan terjadi pada malam hari.
Sehingga ia meyakini juga jika ada saksi yang melihat siapa yang membawa senjata, maka itu dipastikan kebenarannya.
Baca Juga: Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembunuhan ASN Iwan Buda Paulus Belum Terungkap
"Seperti ini sehingga orang bisa mengidentifikasi siapa yang membawa senjata dan tidak dan kira-kira siapa orangnya, jarak tembak, dan sebagainya," kata Anam.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Anam mendorong TNI dan Polisi untuk melakukan investigasi yang profesional menggunakan pendekatan ilmiah.
"Ayo (TNI-Polri) profesional dan menggunakan pendekatan ilmiah kami menghormati join investigation ini karena ini satu tindakan yang baik ya tapi sekali lagi syaratnya harus ilmiah scientific, Crime, Investigation," terangnya.
Lebih jauh, ada indikasi bahwa pelaku memiliki akses ke senjata api ilegal, yang kemungkinan diperoleh dari jaringan gelap perdagangan senjata. Komisioner Kompolnas menegaskan bahwa insiden ini harus diselidiki dengan serius.
"Senjata api ini harus diusut, apakah berasal dari institusi resmi atau merupakan senjata ilegal. Jika ilegal, maka ada jaringan yang harus diberantas agar tidak terjadi kasus serupa," tegas Anam.