Pakar Hukum Nilai Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Tidak Termasuk Alat Bukti untuk Pertimbangan Hakim

Forumterkininews.id, Jakarta – Hasil tes poligraf atau Uji kebohongan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak masuk kedalam alat bukti yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Namun, menurut Abdul Fickar, keterangan ahli poligraf dari Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid di persidangan itu dapat menjadi alat bukti jika dibuat dalam bentuk surat.

“Test poligraf itu hanya komplementer saja dan tidak termasuk alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP,” kata Abdul Fickar kepada forumterkininews.id dalam keterangannya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/12).

“Tetapi hasilnya jika dituangkan dalam bentuk surat, akan menjadi alat bukti surat,” sambungnya.

Namun demikian, isi dari hasil test uji kebohongan atau poligraf itu menjadi kewenangan majelis hakim dalam mempertimbangkan sebuah putusan atau vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Tetapi isinya tentang uji kebohongan itu sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk mempertimbangkan atau tidak,” ucap Abdul Fickar.

Sebelumnya diketahui, Ahli Poligraf atau Uji Kebohongan dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid menjelaskan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar alias berbohong saat menjalankan tes poligraf, ketika kasusnya masih di tingkat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)

“Mohon izin, untuk Pak FS nilai totalnya minus 8, Putri minus 25,” kata Aji dalam keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12).

Aji menjelaskan bahwa skor minus menunjukkan yang terperiksa terindikasi berbohong atau deception indicated, sedangkan apabila memperoleh skor positif menunjukkan yang terperiksa tidak terindikasi berbohong atau no deception indicated (NDI).

BACA JUGA:   Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Diakhiri Adegan Penyerahan Pisau Kuwat Ma'ruf

Oleh karena itu, saat jaksa bertanya apakah indikasi yang ditunjukkan terhadap skor yang diperoleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Aji menjawab bahwa kedua orang tersebut terindikasi berbohong dalam menjalankan tes poligraf.

“Kalau Sambo terindikasinya apa?,” tanya jaksa kepada saksi Ahli.

“Minus, (Sambo) terindikasi berbohong,” jawab Aji Febrianto.

“Kalau Putri Candrawathi, terindikasi berbohong,” sambungnya.

Sementara itu terdakw Kuat Ma’ruf ada indikasi berbohong dan juga jujur dalam menyampaikan hasil tes poligraf.

“Kalau Kuat, jujur dan terindikasi berbohong,” jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, diungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengatakan tidak ikut menembak Yosua dalam tes poligraf. Hasil tersebut, berdasarkan kesaksian Aji, terindikasi bohong.

Pada sisi lain, Putri Candrawathi mengatakan bahwa dirinya tidak berselingkuh dengan Yosua ketika menjalani tes poligraf. Aji mengungkapkan bahwa hasil tes poligraf Putri Candrawathi terindikasi berbohong.

Artikel Terkait