Pakar: Kerugian Negara di Kasus ASABRI Tak Sesuai Fakta

Hukum

Selasa, 07 Desember 2021 | 00:00 WIB
Pakar: Kerugian Negara di Kasus ASABRI Tak Sesuai Fakta

Forumterkininews.id, JAKARTA – Audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI, menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp 22,788 triliun. Hal ini ditentang berbagai pihak, karena dianggap tidak sesuai fakta.

rb-1

Sebelumnya dalam persidangan kasus ini beberapa waktu lalu, saksi ahli Dian Puji Simatupang menyebut, sumber dana investasi yang menjadi masalah di ASABRI, berasal dari iuran anggota TNI-Polri, terpisah dari keuangan negara.

Sehingga menurutnya tidak menimbulkan kerugian negara sedikitpun. Namun, baik BPK maupun kejaksaan satu paket dan satu persepsi soal kerugian negara yang mencapai Rp 22,788 triliun.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Meski banyak pihak yang menjelaskan bahwa kesimpulan demikian tidaklah benar.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, sebenarnya perbedaan persepsi terkait kerugian keuangan negara dalam kasus PT ASABRI sudah lama terjadi.

Ia mengaku memiliki pendapat yang sama seperti Dian Puji Simatupang, bahwa keuangan ASABRI bukanlah kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

"Saya sependapat dengan Pak Dian, karena dana yang ada di ASABRI bukan keuangan negara," kata Chairul, Selasa (7/12).

Menurutnya persepsi terkait fakta kerugian negara dinilai secara tidak benar.

Lebih lanjut, Chairul mengatakan, dalam kasus tersebut bisa diproses secara hukum pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.

"Bisa jadi ada pidananya, tapi pidana umum atau pidana di UU Asuransi," ucapnya.

Sementara Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan harus ada penegasan pemisahaan keuangan negara dan iuran ASABRI, apakah itu masuk dana keuangan negara seperti dijelaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 atau tidak.

Akbar mengatakan, harus ada auditor lain yang relevan dan kompeten untuk mengatakan bahwa dana tersebut apakah termasuk kerugian negara.

Sehingga BPK tidak menjadi pemain tunggal dalam perhitungan dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

"Sebaiknya BPKP dapat juga menilai. Selain itu Majelis Kehormatan Kode Etik BPK seharusnya melakukan waskat," kata dia.

Akbar menilai jika dalam investasi saham, seharusnya ada pengawasan dan pengamanan terhadap harga saham agar tidak merugikan pihak ketiga.

Namun menurutnya dalam penanganan kasus ASABRI, jika merujuk pada UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka sebaiknya sanksi administratif terlebih dahulu dilakukan.

Selain itu, pengembalian kerugian negara yang diutamakan, bukan hanya penghukuman badan.

Tag Hukum BPK Asabri Korupsi

Terkini