Hukum

Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Disidang Etik

03 Desember 2025 | 15:37 WIB
Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Disidang Etik
Ilustrasi tahanan atau napi muslim dipaksa makan daging anjing di Lapas Enemawira, Sulut. [Ist]

Kasus narapidana (napi) muslim diduga dipaksa memakan daging anjing di Lapas Kelas III Enemawira, Kabupaten Kepulauaan Sangihe, Sulawesi Utara, menuai kegeraman dan kecaman publik.

rb-1

Kalapas Enemawira Chandra Sudarto (CS) pun telah dicopot dari jabatannya. Tidak hanya sampai di situ, ia juga menjalani sidang kode etik di Ditjenpas Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Sebelumnya, Chandra Sudarto telah menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara dan dicopot dari jabatannya. Pemeriksaan etik dilanjutkan di tingkat pusat.

Baca Juga: Viral Video Napi di Rutan Pekanbaru Asyik Dugem, Warganet: Makanya Gak Tobat-tobat...

rb-3

"Terduga berinisia CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan majelis sidang. Semua tahapan kami laksanakan sesuai prosedur agar penanganannya benar-benar objektif," ujar Ketua Majelis Sidang Etik, Y. Waskito.

Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap mantan Kalapas Enemawira tersebut jika memang terbukti melakukan pelanggaran.

"Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk dan memastikan penilaiannya dilakuakn secara fair dan sesuai aturan," tutur Waskito.

Baca Juga: Geger Kalapas Enemawira Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing, Kini Dinonaktifkan

Pemaksaan Terjadi di Sebuah Pesta

Mantan Kalapas Enemawira Chandra Sudarto menjalani siding kode etik di kantor Ditjenpas Jakarta, Selasa (2/12/2025). [Dok. Istimewa]Mantan Kalapas Enemawira Chandra Sudarto menjalani siding kode etik di kantor Ditjenpas Jakarta, Selasa (2/12/2025). [Dok. Istimewa]Di lain pihak, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan bahwa dugaan pemaksaan napi memakan daging anjing terjadi pada sebuah pesta ulang tahun.

"Ini lagi kita periksa. Alasannya mereka lagi pesta ulang tahun. Tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu," ujarnya, Rabu (3/12/2025).

"(CS) Sudah kita copot (juga). Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari lalu. Kita sudah copot dari jabatan (Kalapas Enemawira)," lanjut Agus.

Awal Kasus Mencuat

Mantan Kalapas Enemawira Chandra Sudarto bakal mendapat sanksi tegas jika terbukti melanggar. [Dok. Istimewa]Mantan Kalapas Enemawira Chandra Sudarto bakal mendapat sanksi tegas jika terbukti melanggar. [Dok. Istimewa]Kabar napi muslim dipaksa makan daging anjing pertama kali diungkapkan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.

Mafirion mengatakan bahwa tindakan Chandra Sudarto telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu melanggar larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama sebagaimana telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP.

"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun," ujarnya.

"Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka Kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini," lanjut Mafirion.

Tag Napi Sulawesi Utara Kalapas Enemawira Ditjenpas Napi Muslim Dipaksa Makan Daging Anjing