Nasional

ETLE dan STNK Diblokir? Ini Aturan Baru yang Harus Diperhatikan

03 Desember 2025 | 16:00 WIB
ETLE dan STNK Diblokir? Ini Aturan Baru yang Harus Diperhatikan
Polisi memantau arus lalu lintas lewat ETLE. [Instagram]

Sistem tilang elektronik atau ETLE menggunakan kamera CCTV, radar kecepatan, dan teknologi pengenal pelat nomor untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

rb-1

Dengan ETLE, petugas tidak perlu hadir langsung di lokasi.

Data kendaraan akan diverifikasi, dan pemilik akan menerima konfirmasi tilang melalui sistem.

Baca Juga: Lagi, Densus 88 Amankan 11 Orang Terduga Teroris di Sumatera Utara

rb-3

Sistem ini bertujuan meningkatkan transparansi, mempercepat proses penegakan hukum, dan mengurangi praktik pungutan liar di lapangan.

Aturan dan Sanksi Baru

Ilustrasi STNK diblokir. [Instagram]Ilustrasi STNK diblokir. [Instagram]

Baca Juga: Cuma Punya 57 Unit CCTV, Ditlantas Polda Metro Hapus Tilang Manual

Pembayaran Denda Tilang

Pelanggar kini dapat membayar denda langsung tanpa ke bank.

Petugas ETLE dilengkapi perangkat mobile dan printer portabel, sehingga pembayaran bisa dilakukan segera.

Bukti pembayaran diterbitkan langsung setelah transaksi selesai.

Pemblokiran STNK

Mulai 2025, jika denda tidak dibayar atau surat konfirmasi tilang diabaikan, STNK dapat diblokir sementara.

1 2 Tampilkan Semua
Tag ETLE STNK