Nasional

Panduan Aktivasi dan Pencairan Dana PIP 2025 untuk Siswa

26 Agustus 2025 | 07:12 WIB
Panduan Aktivasi dan Pencairan Dana PIP 2025 untuk Siswa
Kartu Indonesia Pintar (ppid.dprd.semarangkota.go.id)

Pemerintah kembali melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2025 sebagai bentuk dukungan berkelanjutan untuk pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

rb-1

Program ini bertujuan menekan angka putus sekolah sekaligus memperluas akses pendidikan merata di seluruh Indonesia. Melalui PIP, siswa dari berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil, diharapkan bisa belajar tanpa terkendala faktor ekonomi.

Aktivasi Rekening: Syarat Utama Pencairan Dana

Baca Juga: Komisi X Cecar Mendikbud Soal Program Indonesia Pintar

rb-3

Tahap paling penting bagi penerima PIP adalah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang ditunjuk pemerintah. Proses ini wajib dilakukan agar dana bantuan bisa dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan belajar siswa. Pemerintah menegaskan dana tidak dapat disalurkan jika rekening belum diaktifkan.

Panduan Aktivasi Rekening PIP 2025

Kartu Indonesia PintarKartu Indonesia Pintar

Proses aktivasi rekening dilakukan di cabang bank penyalur, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Berikut langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan:

Baca Juga: Bansos PIP Juli 2025 Sudah Cair, Cek PIP Kamu Sekarang!
  1. Kunjungi Bank Penyalur: Siswa atau orang tua/wali datang ke cabang bank yang ditentukan.

  2. Serahkan Dokumen Persyaratan:

    • Surat Kuasa dari siswa atau orang tua/wali

    • Formulir resmi pembukaan rekening PIP

    • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai

    • Surat Keterangan Aktivasi Rekening dari Kepala Sekolah

    • Fotokopi Surat Kuasa siswa

  3. Terima Buku Tabungan dan Kartu Debit: Setelah verifikasi dokumen selesai, peserta menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu debit untuk menarik dana.

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Dana yang diterima siswa berbeda sesuai jenjang pendidikan:

  • SD/MI/Sederajat: Rp450.000/tahun

    • Siswa baru & kelas akhir (6): Rp225.000

  • SMP/MTs/Sederajat: Rp750.000/tahun

    • Siswa baru & kelas akhir (9): Rp375.000

  • SMA/MA/SMK/Sederajat: Rp1.800.000/tahun

    • Siswa baru & kelas akhir (12): Rp500.000–Rp900.000

Cara Mengecek Status Penerima PIP

Program Indonesia PintarProgram Indonesia Pintar

Siswa dan orang tua dapat memeriksa status penerimaan secara online:

  1. Buka laman resmi PIP: pip.kemendikdasmen.go.id

  2. Masukkan NISN dan NIK di kolom tersedia

  3. Isi kode verifikasi (captcha)

  4. Klik tombol Cek Penerima PIP

  5. Sistem akan menampilkan status penerimaan dan pencairan dana

Dengan langkah ini, PIP diharapkan berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan membantu siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan.

Tag Program Indonesia Pintar kartu PIP