Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TPPU

Hukum

Jumat, 03 November 2023 | 00:00 WIB
Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TPPU

Forumterkininews.id, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan tersangka terhadap pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya Panji Gumilang (APG) telah menjadi tersangka kasus penistaan agama.

rb-1

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka, kata Whisnu, di Bareskrim Polri, pada Kamis (2/11).

Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Pria di Tangerang Tega Habisi Istrinya

rb-3

Lebih lanjut Whisnu mengatakan bahwa dalam hal ini tersangka Panji Gumilang memindahkan uang milik yayasan ke rekening pribadinya sebesar Rp 73 miliar untuk kepentingannya sendiri.

“Dari analisa, penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar. Dana pinjaman yayasan tersebut masuk ke dalam rekening pribadi APG untuk kepentingan APG,” ungkap Whisnu.

Whisnu menuturkan polisi juga menemukan bahwa sejak tahun 2016 sampai 2023, ada pembelian aset  oleh APG berasal dari uang yayasan. Pada rekening bank Mandiri ada uang masuk sebesar Rp900 miliar dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang penggunaannya untuk kepentingan pribadi sebesar lebih kurang Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

Baca Juga: Kejagung Temukan Peristiwa Pidana Kasus Korupsi Tower BTS Kemenkominfo

“Inilah bukti tindak pidana, dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening. Sehingga kalau kita lihat in out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugiannya sekitar Rp1,1 triliun,” ucap Whisnu.

Kemudian akibat perbuatannya tersebut APG telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Kerugian Mencapai Rp1,1 Triliun

Tak hanya penggelapan, Panji juga terjerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun.

Tag Hukum Tersangka TPPU Panji Gumilang Ponpes Al-Zaytun Gelapkan Dana

Terkini