Partai KIM Plus Tidak Satu Frekuensi, Ada Keretakan?

FTNews – Fenomena borong partai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus terjadi di Banten. Namun, PDIP dan Golkar memilih kadernya sendiri.

KIM Plus mencalonkan Andra Soni-Dimyati Natakusumah mendaftar sebagai cagub dan cawagub Banten. Andra Soni merupakan kader Gerindra, sementara Dimyati dari Partai Keadilan Sejahtera.

Mereka didukung oleh 10 parpol yakni Gerindra, PKS, PKB, NasDem, PAN, Demokrat, PPP, PSI, Garuda dan Prima.

Sementara, di kubu lawan, Golkar dan PDIP menjagokan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.

    Andra Soni-Dimyati. Foto: Antara

Padahal sebelumnya Golkar juga memberikan dukungan pada Andra Soni- Dimyati.

Pengamat politik dari Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai, membelotnya Golkar di Pilkada Banten mereka peluang menang lebih besar.

“Makanya kalau misalnya di KIM terus, tentu mereka tidak bisa maju, karena kesempatan tertutup,” ujarnya kepada FTNews.

Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat, elektabilitas atau tingkat keterpilihan mantan Wali Kota Tangerang Selatan itu mencapai 77,3 persen. Sementara, elektabilitas Andra Soni di angka 10 persen, apabila kedua head to head.

Hengkangnya Golkar di Pilkada Banten tidak menunjukkan KIM Plus rapuh. Sebaliknya, ini menunjukkan partai memiliki independensi untuk memilih kadernya untuk berlaga.

“KIM bervariasi, ada yg solid dan tidak, karena kontestasi pilkada ini berbeda dengan pilpres maupun pileg,” kata Ujang.

Dinamika ini pun, kata Dosen di Universitas Al Azhar Indonesia, berkaitan dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Karena memang dinamika politik pasca putusan MK, di saat yg sama budaya, culture pemilih, perilaku pemilih di masing-masing daerah juga berbeda,” tambahnya.

Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi. Foto: Antara

Putusan ini mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 6,5-10 persen dari suara sah di Pemilihan Legislatif sebelumya. Penetapan ambang batas ini merujuk pada Daftar Pemilih Tetap di daerah tersebut.

BACA JUGA:   Disaksikan Ribuan Fans, Sheila on 7 Mengaku Tak Menyangka

Sebelum ada putusan ini, partai dan gabungan aratai harus memiliki setidaknya 20 persen kursi DPRD agar bisa mencalonkan kandidat.

Adapun jumlah DPT Di Banten mencapai 8.842.646. Merujuk Putusan No. 60, partai politik di provinsi dengan DPT antara 6-12 juta, harus memiliki suara sah minimal 7,5 persen.

Di Banten sendiri total suara sah mencapai 6.454.416. Suara sah Golkar 932.670 (14,45), PDIP 853.565 (13,22%). Dengan begitu, kedua partai ini dapat mencalonkan kadernya sendiri.

Artikel Terkait