Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Bareskrim Hentikan Penyidikan: Tak Ada Unsur Pidana

Hukum

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:28 WIB
Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Bareskrim Hentikan Penyidikan: Tak Ada Unsur Pidana
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus ijazah Jokowi. [Dok Polri]

Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil penyelidikan bahwa dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ternyata tidak palsu seperti yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

rb-1

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan pihaknya telah memeriksa 39 orang saksi dan laboratorium forensik (Labfor) atas laporan dari TPUA terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima FT News, Kamis 22 Mei 2025.

Baca Juga: Target Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Tidak Terpenuhi

rb-3

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Bareskrim Polri menunjukkan ijazah Jokowi. [Dok istimewa]Bareskrim Polri menunjukkan ijazah Jokowi. [Dok istimewa]

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

Baca Juga: Hari ini, Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Terkait Dito Mahendra

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Proses Penyidikan Dihentikan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. [Dok Polri]Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. [Dok Polri]

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arahsana,” tandasnya.

Polri memastikan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dengan dilaporkannya mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal dugaan ijazah ke Bareskrim.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya yang dikutip, Senin 19 Mei 2025. Ia mengatakan kalau pihaknya masih melakukan terus melakukan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.

"Perkembangannya diikuti saja, yang jelas proses berjalan," ujarnya.

Tag Jokowi Bareskrim Ijazah TPUA

Terkini