Daerah

Pasutri asal Tanjungbalai Jadi Kurir 25 Kg Sabu Ditangkap

18 Oktober 2024 | 22:56 WIB
Pasutri asal Tanjungbalai Jadi Kurir 25 Kg Sabu Ditangkap
Polisi mengamankan pasutri kurir sabu. [Ist]

Pasangan suami istri (pasutri) inisial MJ (36) dan SN (29) warga Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menjadi kurir 25 kilogram sabu.

rb-1

Pasutri tersebut ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, pada Senin 14 Oktober 2024.

"Kali ini 25 kilogram sabu berhasil kami Tangkap," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga: Petugas Lapas Tarakan Amankan 50 Gram Sabu

rb-3

Afdhal mengatakan sabu itu dijemput oleh MJ atas perintah dari K yang masih dalam pengejaran. Sedangkan istrinya SN membantu MJ mengantarkan sabu tersebut.

"Pelaku MJ mengaku mendapat upah awal Rp 5 juta dan sisanya akan diberikan setelah barang haram itu diantarkan," ungkapnya.

Polisi mengamankan pasutri kurir sabu. [Ist]

Kedua pelaku harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Gegara Sabu, Bapak ini gagal Nikahkan Anaknya

"Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," tukasnya.

Tag Sabu narkotika kriminal Polres Asahan Pasutri Kurir Sabu