Pasutri asal Tanjungbalai Jadi Kurir 25 Kg Sabu Ditangkap
Daerah

Pasangan suami istri (pasutri) inisial MJ (36) dan SN (29) warga Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menjadi kurir 25 kilogram sabu.
Pasutri tersebut ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, pada Senin 14 Oktober 2024.
"Kali ini 25 kilogram sabu berhasil kami Tangkap," kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga: Modus Baru! Sabu-sabu Diedarkan Melalui Semir Cair
Afdhal mengatakan sabu itu dijemput oleh MJ atas perintah dari K yang masih dalam pengejaran. Sedangkan istrinya SN membantu MJ mengantarkan sabu tersebut.
"Pelaku MJ mengaku mendapat upah awal Rp 5 juta dan sisanya akan diberikan setelah barang haram itu diantarkan," ungkapnya.
Kedua pelaku harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: BNNP DKI Bekuk Kurir hingga Bandar yang Beroperasi di Kampung Bahari
"Ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," tukasnya.