Paus Fransiskus Wafat, Ini Penjelasan Uskup Agung Jakarta Soal Mekanisme Konklaf Pengganti Paus
Nasional

Penjelasan Uskup Agung Jakarta Soal Mekanisme Konklaf Pengganti Paus Fransiskus
Uskup Agung Jakarta, Kardinal Mgr. Ignatius Suharyo memberi penjelasan soal mekanisme konklaf pengganti Paus Fransiskus dinyatakan meninggal dunia pada hari ini, Senin (21/4/2025) sekitar pukul 07.35 waktu setempat.
Kardinal Suharya menekankan bahwa konklaf hanya diikuti oleh peserta yang usianya tidak lebih dari 80 tahun.
Baca Juga: Biodata dan Profil Paus Leo XIV Pengganti Paus Fransiskus, Latar Belakang Kehidupan dan Pendidikannya
Selama proses pemilihan Paus, siapapun berhak untuk dipilih dan memilih yang tentunya melalui proses pemungutan suara.
"Saya belum pernah ikut konklaf jadi nanti akan melihat apa yang harus saya lakukan dan ya begini yang boleh yang ikut konklaf itu adalah kardinal yang usianya dibawah 80 tahun," kata Kardinal Suharyo dalam jumpa pers digelar di Graha Pemuda, Gereja Katedral Jakarta, Senin (21/4/2025).
"Yang sudah lebih 80 tahun tidak ikut konklaf semua yang ada di dalam konklaf itu mempunyai hak memilih dan hak dipilih," sambungnya.
Baca Juga: Sambut HUT ke-7, Vox Point Indonesia Diminta Harus Jadi Terang
Kardinal Suharyo menyatakan, selama proses pemilihan Paus, peserta tak diperbolehkan untuk melakukan kampanye seperti pada pemilihan kepala negara atau kepala daerah.
Namun, masing-masing peserta bakal diberikan kesempatan untuk menyampaikan gambaran-gambaran Gereja kedepannya, andai terpilih menjadi Paus.
"Tidak ada kampanye terang-terangan dan juga yang tidak terang-terangan mungkin ada juga ya
karena roh kudus itu berkaryanya juga lewat pemungutan suara, pasti ada lobby-lobby diskusi dan sejauh dapat saya dengar masing-masing," papar Kardinal Suharyo.
"Nanti diberi kesempatan untuk berbicara mengenai masa depan Gereja Katolik semacam apa yang akan ditemui bersama-sama dan akan dipimpin oleh paus yang akan terpilih," lanjutnya.
Kendati terdapat lobi-lobi, Kardinal Suharyo menegaskan bahwa tidak ada proses suap menyuap seperti yang kerap terjadi pada pemilihan umum.
Sebab pemilihan Paus murni didasari tuntunan dari Roh Kudus, serta bertujuan untuk membawa Gereja sesuai dengan perubahan zaman.
"Jadi tidak ada rebutan kekuasaan, tidak ada suap-menyuap disitu pasti, semuanya kita percaya, umat Katolik percaya bahwa ini semua dalam bimbingan Roh Kudus," tegasnya.
"Roh Kudus itu membimbing gereja seperti apa, dalam diskusi, bahkan di dalam pemungutan suara. ini bukan pemungutan suara seperti pemilihan umum, tetapi itulah salah satu bentuk ketika Roh Kudus berkarya menunjukkan jalan sampai nanti akhirnya terpilih pimpinan gereja," tutur Kardinal Suharyo.
Sebelumnya, Ketua Konferensi Wali Kota (KWI) Mgr. Antonius Subianto Bunjamin mengatakan konklaf diadakan 15 hari setelah Paus meninggal. Kegiatan itu akan diikuti kardinal seluruh dunia.
Antonius juga memastikan bahwa Uskup Agung Jakarta, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo juga akan menjadi kardinal perwakilan Indonesia yang mengikuti proses konklaf.
"Konklaf biasanya diadakan 15 sampai 20 hari sampai wafatnya. Nah itu seluruh kardinal yang berhak akan diundang, di seluruh dunia ini ada 200 kardinal," kata Antonius di kantor KWI, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Antonius mengatakan tidak semua kardinal memilih hak untuk memilih dan dipilih dalam konklaf. Ada 120 kardinal yang berusia kurang dari 80 tahun bisa mengikuti konklaf dalam menentukan Paus berikutnya.
Konklaf akan digelar di Roma. Antonius mengaku tengah menjadwalkan penerbangan ke Roma bersama Ignatius Suharyo.
Paus Fransiskus, yang merupakan Paus Gereja Katolik ke-266, wafat pada Senin (21/4/2025) setelah sempat dirawat intensif di rumah sakit karena mengalami pneumonia. Setelah dirawat, Paus Fransiskus beberapa kali muncul ke publik, salah satunya saat perayaan Paskah pada Minggu (21/4) di Basilika Santo Petrus.
Paus Fransiskus menduduki Takhta Suci pada 2013 menggantikan mendiang Paus Benediktus XVI yang mengundurkan diri karena faktor usia dan kesehatan. Paus Fransiskus dapat menduduki jabatan itu melalui pemilihan Paus atau konklaf dalam tradisi Katolik.*** (Penulis: Selvianus Kopong Basar)