Pekar Hukum: Divonis 18 Bulan Penjara, Bharada E Bisa Kembali ke Korps Bhayangkara

Forumterkininews.id, Jakarta – Dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) masih memiliki kesempatan menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.

Hal ini diungkapkan Pakar hukum pidana, Jamin Ginting dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2).

Menurut Jamin, ada syarat tertentu jika majelis hakim ingin mengembalikan Bharada E ke kepolisian. Yakni, dengan memberikan vonis pidana di bawah dua tahun penjara.

“Kalau dia dikembalikan ke kepolisian, hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun,” ungkapnya.

Karena syarat untuk bisa diterima di kepolisian tidak boleh dipidana lebih dari dua tahun. Jika hal tersebut menjadi tujuan, kemungkinan besar hukuman tidak lebih dari dua tahun.

Lebih lanjut Jamin mengantakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan, jika ada anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang vonis terhadap terdakwa Bharada E, Rabu (15/2).

 

 

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...