Pelaku Begal Antar Kabupaten-Kota di Sumut Ditangkap, 3 Ditembak
Pelaku begal antar kabupaten-kota di Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Dalam penangkapan itu, polisi menembak 3 orang pelaku begal.
Adapun ketiga tersangka yakni M.R (21), J.K (21), D H, (21) merupakan warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli serdang.
12 Kabupaten/Kota
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
3 Pelaku begal beraksi di 12 Kabupaten/Kota di Sumut. [Istimewa]
Adapun 12 lokasi kabupaten/kota yakni Kota Tebing tinggi, Binjai, Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Batubara, aksi tersangka terekam CCTV saat melakukan pembegalan terhadap driver ojek online bernama Anggi Putra Hartama (33) di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang pada 27 Mei 2025 lalu.
"Dari hasil interogasi Tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya dan yang berada di Kabupaten Asahan," kata Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Kamis 19 Juni 2025.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas dan diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
"Yang menjadi concern kita adalah para pelaku ini melakukan di 12 TKP lintas Kabupaten/Kota. Petugas telah mengetahui keberadaan 1 tersangka sebagai otak pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)yakni Rury Dwi Guswara (21). " ungkapnya.
Anggota Geng Motor
Polsek Sunggal menggelar konferensi pers kasus begal. [Istimewa]
Pelaku juga merupakan anggota geng Motor yang mempunyai anggota 30 orang dengan nama Group "SENJA FAMILY" beralamat di Perumahan Bumi Serdang Damai Desa Sigara gara Patumbak Deli Serdang.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna putih merah BK 5725 AGE, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 (satu) Potong Jaket warna Hitam, 1 (satu) potong Jaket warna abu, 3 (tiga) pasang No. Plat Sepeda Motor : BK 6937 RBM, BK 5231 AJX, BK 5096 GB dan Rekaman CCTV.
"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,terhadap tersangka disangkakan kepada Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," ungkapnya.