Pelaku Ilegal Akses dan Pencurian Data Ekspedisi Capai Rp337 Juta Diringkus

Hukum

Selasa, 22 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Pelaku Ilegal Akses dan Pencurian Data Ekspedisi Capai Rp337 Juta Diringkus

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku ilegal akses dan pencurian data ekspedisi mencapai Rp337 juta.

rb-1

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan konfirmasi penangkapan itu. Ia mengatakan bahwa tersangka diamankan pada Senin 14 Agustus 2023.

“Tersangka berinisial RFP alias EBHI alias Anggi (20) diamankan di Bandara Soekarno Hatta,” kata Ade, dalam keterangannya, pada Selasa (22/8).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Lebih lanjut Ade mengatakan penangkapan ini berdasarkan adanya laporan polisi Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tanggal 29 Mei 2023 atas nama pelapor Marcelia Setiawan.

Kemudian Ade mengungkapkan tersangka dalam melancarkan aksinya mengaku sebagai karyawan PT. Erajaya (Merchant di Marketplace Online), kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi.

“Setelah memiliki resi tersebut, tersangka mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut. Dengan dalih diperintahkan oleh pemilik barang (pembeli) untuk mengambil barang tersebut,” ujar Ade.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Sementara itu dengan menunjukan resi pengiriman, tersangka berhasil mendapatkan sebanyak 28 barang. Terdiri dari Handphone jenis IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad senilai Rp337.458.000.

“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” tukas Ade.

Kemudian adapun sejumlah barang yang disita dari tersangka yaitu 1 (satu) Unit Handphone Iphone 14 Pro Maxx, 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy Z Flip 4, dan 1 (satu) Buah Kartu ATM bank Mandiri.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dinilai melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Pencurian Data Ekspedisi

Terkini