Pelaku-Mahasiswi Korban Pembunuhan: 4 Bulan Saling Kenal, Tapi “Lost Contact”

FTNews – Hubungan asmara antara mahasiswi berinisial KRA (21) yang tewas di tangan kekasihnya berinisial AA (20) tak berjalan mulus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan bahwa keduanya telah menjalin komunikasi cukup lama.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Subdit Jatanras diketahui bahwa antara korban dan pelaku sudah saling kenal kira-kira 4 bulan,” kata Wira, di Jakarta, Selasa (22/1).

Namun dalam perkenalannya yang berlangsung tersebut, keduanya sempat lost contact atau putus komunikasi akibat korban memblokir nomor pelaku.

Selanjutnya pelaku kembali berusaha menghubungi korban dengan menggunakan nomor lain. Akhirnya pelaku berhasil kembali komunikasi dengan korban hingga mengajak bertemu yang berakhir dengan melancarkan aksi pembunuhan.

“Pelaku mencoba mengganti nomer dan melakukan mencoba menghubungi kembali dan akhirnya berusaha untuk mendekati korban sehingga bisa berhasil janjian untuk bertemu,” ungkap Wira.

Kemudian atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12tahun; dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Police line dan aksi kejahatan. Foto: ilustrasi

Tunggu Rekonstruksi

Terkait hal ini pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah pelaku juga dijerat pasal pembunuhan berencana atau tidak. Pasalnya perbuatan pelaku akan dilihat melalui rekonstruksi atau peragaan ulang tindak pidana pembunuhan tersebut.

“Apakah ada (pasal) pembunuhan berencana? nanti ini akan kita lihat akan terungkap pada rekonstruksi apakah ada unsur kesengajaan atau perencanaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” jelas Wira.

Sekadar informasi, polisi mengungkap kronologis tragisnya seorang mahasiswi berinisial KRA (21).

BACA JUGA:   Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Juga Dilaporkan Soal Persetubuhan Anak

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, keduanya sudah mengenal sekitar 4 bulan melalui aplikasi Line.

“Pada saat 4 bulan waktu berkenalan, antara pelaku dan korban ini belum pernah saling ketemu. Kemudian mereka melakukan janjian dan setelah bertemu langsung pacaran, kira-kira berjalan baru 2 minggu,” kata Wira, di Jakarta, pada Senin (22/1).

Kemudian pelaku berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi Line untuk mengajak ngopi bareng pada Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku meminta korban untuk menjemput di rumahnya.

“Awalnya korban menolak namun pelaku memaksa agar korban mau untuk menjemput. Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku,” ucap Wira.

Aksi Bejat Pelaku

Selanjutnya saat tiba di kontakan pelaku, korban diminta masuk. Pelaku pun langsung menutup pintu dan menguncinya. 

Korban yang sempat duduk di ruang tamu, pelaku minta ke kamar mandi. Saat itu pelaku menarik tangan korban ke kamar.

“Namun korban menolak,” ungkap Wira.

Di kamar itu, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Saat itu korban berontak dan berteriak.

Teriakan korban, membuat pelaku gelap mata, mencekik dan mendorong korban ke tempat tidur. Saat itu korban sempat membela diri, mencakar pelaku. Namun pelaku justru kembali mencekik korban hingga lemas. Pelaku pun memperkosa korban. Akibat cekikan itu, korban tewas. 

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...