Pelapor dan Saksi Kasus Aiman Witjaksono yang Sebut Polri Tak Netral Diperiksa
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi masih mendalami enam laporan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono lakukan. Laporan itu terkait dugaan pernyataannya yang menuding polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
“Saat ini sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang terjadi,†kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (17/11).
Ade menuturkan, pihaknya telah memeriksa pelapor dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut.“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan kepada pelapor, saksi-saksi yang dibawa pelapor,†ucap Ade Safri.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J dan Kuasa Hukum Siap Jadi Saksi dalam Persidangan
“Pasti dong terlapor dalam hal ini adalah AW pasti akan kita undang. Untuk melakukan klarifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi yang enam elemen masyarakat laporkan pada saat ini,†tukas Ade Safri.
Selain itu Ade Safri mengatakan juga akan berkoordinasi dengan para ahli. Uji dan analisa barang bukti elektronik yang para pelapor sampaikan di SPKT Polda Metro Jaya.
“Saat ini tim penyelidik masih bekerja untuk melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak,†papar Ade Safri.
Baca Juga: Murid SD Dibacok Pelajar SMP hingga Tewas di Sukabumi
Masukan Bagi Polri
Secara terpisah, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso berpendapat, pernyataan Aiman Witjaksono terkait pernyataan polisi tidak netral itu sebagai masukan Polri. Mengingatkan tugas pokok dan fungsi Polri.
Namun tahun 2023 menjelang 2024 merupakan tahun politik, banyak pendukung saling serang menggunakan instrumen hukum, maka pernyataan itu tidak tepat.
“Memang harus diklarifikasi dan kemudian diselesaikan secara damai. Aiman diklarifikasi,†ungkap Sugeng.
Sugeng berharap terkait dengan isu polisi tidak netral ini harus faktual dan betul-betul ada pelanggarannya. Bukan sebagai sumber-sumber yang tidak resmi.
“Misalnya di Polda Maluku ya, ada anggota polisi bakar baliho, ternyata lagi mabuk. Itu sudah diproses hukum oleh Dirkrimum Polda Maluku. Itu merupakan hal tegas karena ada tindakan perusakan. Nah ini menjadi pengingat bersama saja untuk tidak berkembang,†papar Sugeng.
Terkait hal ini, Sugeng mengingatkan bahwa Polri, TNI, ASN wajib netral, untuk adanya legitimasi Pemilu 2024, supaya legitimasinya kuat.