Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur, 14 Perompak Diamankan, Beberapa Masih Buron

Daerah

Minggu, 03 November 2024 | 17:19 WIB
Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur, 14 Perompak Diamankan, Beberapa Masih Buron
Belasan tersangka perompak yang berhasil diamankan Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah/Foto:Humas Polri

Dalam tempo 10 hari Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di bawah kepemimpinan Kombes Pol Handono Subiakto, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembajakan atau perompakan Kapal Blue Ocean 168, Tugboat dan Tongkang Royal 17 dengan 14 tersangka.

rb-1

Keberhasilan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus pembajakan kapal di wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel tepatnya di Tanjung Malatayur, disampaikan langsung oleh Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Ditpolairud dan sejumlah pejabat utama serta Kapolres Kotim, saat memimpin konferensi pers, di halaman Mako Ditpolairud, Sampit, dilansir Humas Polri.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto memaparkan kasus pembajakan kapal di wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel tepatnya di Tanjung Malatayur/Foto: Humas Polri

"Alhamdulillah dari pengungkapan kasus atau laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng terkait pembajakan atau perompakan yang terjadi di wilayah perairan laut Republik Indonesia, atau tepatnya di perbatasan Kalteng - Kalsel berhasil ditangani dengan baik dan tuntas," ungkap Irjen Djoko.

Baca Juga: Sebanyak Lima Orang Penambang Emas Ilegal Diciduk Ditreskrimsus Polda Kalteng

rb-3

Lebih lanjut, orang nomer satu dijajaran Polda Kalteng tersebut mengungkapkan bahwa dari kasus ini jajaran Ditpolairud berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu unit Tugboat dan satu unit Tongkang (Oil Barge) Royal 17, satu unit Kapal MT. Blue Ocean 168, empat lembar baju kaos (untuk menutup mata ABK), serta potongan tali rafia (untuk mengikat tangan 14 Crew Kapal), dan Obeng, Tali Nilon dan Kabel.

Kemudian, untuk barang bukti lainnya yaitu Uang tunai sebanyak Rp2.900.000, lima buah gawai, empat buku tabungan, satu buah ATM serta satu bundle Dokumen Kapal.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah/ Foto: Humas Polri

Tiga Residivis Pembajak Kapal dan Imigran Gelap

Baca Juga: Aksi Premanisme Berkedok Ormas, Polda Kalteng Tetapkan Ketua GRIB Jaya Tersangka Langsung Ditahan

Selanjutnya, untuk ke 14 tersangka yang berhasil diamankan tersebut, dia ntaranya berinisial, K, A , AP , YFW , J , W , DM , M , KDL , MP, R, dan Y serta M. Dari para tersangka ini, tiga pelaku berinisial K, J dan W merupakan residivis. Mereka pernah terjerat kasus pembajakan kapal di laut Jawa serta Imigran gelap di Negara Malaysia tahun 2001 dan 2012 lalu.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 439 ayat (1), Pasal 365 ayat (1) KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta pasal 480 KUHP yang berkaitan dengan pembajakan dan pencurian dengan tindak kekerasan serta membantu kejahatan. Dengan ancaman pidana maksimal empat hingga sembilan tahun penjara," tegas Kapolda.

Sebagai informasi, dari 14 tersangka yang berhasil ditangkap, masih ada beberapa orang yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Subdi Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng. ***

Tag Polda Kalteng Ditpolairud Polda Kalteng Pembajakan Kapal Tanjung Malatayur

Terkini