Pembayaran Denda Anas Urbaningrum Rp1,2 Miliar Disetor ke Negara
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp1,2 miliar ke kas negara. Uang ini didapat dari pembayaran denda mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan korporasi PT Nindya Karya (Persero).
"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1,2 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (13/10).
Ia merinci denda tersebut berasal dari pembayaran dua terpidana. Keduanya yakni Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta dan PT Nindya Karya sebesar Rp 900 juta.
Baca Juga: Polda Metro Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh
"Untuk perkara-perkara lainnya, KPK optimalkan melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti kepada para terpidana korupsi untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery," ujarnya.
Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Kemudian denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Perempuan Penghuni Kost di Utan Panjang Kemayoran Tewas Dianiaya
Selain itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun.
Sementara PT Nindya Karya dihukum membayar denda senilai Rp900 juta. Denda ini diberikan karena terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.
Selain itu, PT Nindya Karya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100.