Pembunuh Wanita di Apartemen Green Pramuka Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Hukum

Selasa, 25 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Pembunuh Wanita di Apartemen Green Pramuka Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Forumterkininews.id, Jakarta - Christian Rudolf Tobing yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap Ade Yunia Rizabani (36) menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (25/10).

rb-1

Rudolf Tobing tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 10.00 WIB. Dengan tangan diborgol, Rudolf langsung dibawa ke Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk pemeriksaan kejiwaan.

Tidak ada komentar yang disampaikan Rudolf Tobing saat memasuki Gedung IGD RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Psikolog Sebut Putri Candrawathi Idap Rape Trauma Syndrome Usai Dapat Pelecehan Brigadir J

rb-3

Sebelumnya, Rudolf membunuh Ade Yunia Rizabani di unit apartemen wilayah Jakarta Pusat, pada Senin (17/10).

Rudolf kemudian membuang jasad korban yang dimasukkan ke dalam kantong plastik ke Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Mayat Ade Yunia Rizabani yang terbungkus plastik itu kemudian ditemukan oleh salah seorang warga yang hendak mengganti ban truk.

Baca Juga: Aliran Dana Johnny Plate Masuk ke Gereja dan Universitas di NTT

Dalam kasus ini Rudolf dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pemeriksaan kejiwaan tetap perlu dilakukan untuk memastikan kondisi dan keperluan penyidikan.

"Enggak ada (riwayat gangguan jiwa). Dia sehat. Latar pendidikannya bagus. Pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi dan keperluan sidik," kata Panjiyoga, Sabtu (22/10).

Sebelumnya diberitakan,  Christian Rudolf Tobing (36) sempat mengatakan bahwa korban yang dibunuh meninggal karena sakit asma. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana hukuman mati, penjara seumur hidup. Atau penjara maksimal 20 tahun.

Tag Daerah Hukum Perempuan Pembunuhan Green Pramuka Tol Becakayu Rudolph

Terkini