Pemeriksaan M Lutfi Soal Minyak Goreng Dinilai Cukup, Ini Hasilnya
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta -Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi lolos dari jeratan hukum terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Pasalnya, mantan Menteri Perdagangan yang baru saja terkena reshufle itu tidak diagendakan untuk diperiksa kembali sebagai saksi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, mengatakan berdasarkan hasil diskusi penyidik bersama pimpinan, menyimpulkan bahwa pemeriksaan terhadap M Lutfi sudah cukup dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya. Dengan demikian, eks Mendag tidak diperiksa kembali.
Baca Juga: Sambil Menangis, Sekuriti Komplek Ceritakan Keterlibatan Shane Lukas
"Sudah ada hasilnya (ekspose atau diskusi antar penyidik). Pemeriksaan (M Lutfi) sementara cukup, mau dibawa sidang dulu di pengadilan," kata Febrie kepada forumterkininews.id saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (5/7) malam.
Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa pemeriksaan eks Mendag sudah diselesaikan saat M Lutfi diperiksa selama 12 jam lebih pada beberapa pekan yang lalu.
"Pemeriksaan (M Lutfi) kemarin sudah kita tuntaskan, apakah ada petunjuk lagi dari jaksa (untuk periksa M Lutfi), Tapi kayanya sih bukan dia," kata Supardi kepada wartawan di gedung bundar, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Hari ini, Satu Saksi Meringankan Hadir dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Supardi juga mengatakan hal yang sama, bahwa perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan minyak goreng akan dibawa ke pengadilan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 dan dilimpahkan Tahap II ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk sementara pemeriksaan (M Lutfi) sudah cukup, nanti kan di pengadilan seperti apa, nanti kita lihat," ucap Supardi.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa tidak ada penambahan jumlah tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, karena penyidik belum menemukan fakta hukum baru.
"Yang jelas tidak ada penambahan (tersangka). Jumlahnya berapa, saya lupa," tuturnya.
Dalam perkara ekspor CPO ini, penyidik Jampidsus telah meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada hari Rabu (22/6).
Pemeriksaan Lutfi sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.
Penyidik telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara terhadap lima tersangka pada hari Rabu (15/6). Kelima tersangka dalam perkara ini terdiri atas satu orang dari unsur pemerintahan dan empat orang lainnya dari pihak swasta.
Kelima tersangka, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.