Hukum

Pemeriksaan Roy Suryo Hari Ini, Pelapor Minta Polisi Lakukan Penahanan

13 November 2025 | 12:14 WIB
Pemeriksaan Roy Suryo Hari Ini, Pelapor Minta Polisi Lakukan Penahanan
Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka dalam kasus Ijazah Palsu. [Instagram @wakandafolk]

Pemeriksaan Roy Suryo sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi digelar Kamis 13 November 2025 hari ini digelar di Polda Metro Jaya.

rb-1

Selain memeriksa Roy Suryo, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya antara lain Rismon Sianipar dan Dokter Tifa.

Atas pemeriksaan ini Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan meminta kepada penyidik untuk langsung menahan Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Baca Juga: Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Polda Metro Jaya

rb-3

"Permohonan secara lisannya bisa tidak sih dilakukan penahanan ya sah sah saja," katanya dalam keterangan dilansir FT News, Kamis 13 November 2025.

Lechumanan selaku pelapor dalam kasus ini menambahkan permintaan penahanan ini karena dikhawatirkan terus mengulangi perbuatan.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya. [Youtube]Roy Suryo menjalani pemeriksaan hari ini di Polda Metro Jaya. [Youtube]

Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Siap Hadiri Panggilan Besok

"Ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang maka penyidik sudah menilai sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," ujarnya.

Roy Suryo Siap Hadiri Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan Dokter Tifa kerap menyuarakan ijazah Jokowi. [Instagram]Roy Suryo dan Dokter Tifa kerap menyuarakan ijazah Jokowi. [Instagram]

Roy Suryo tersangka kasus ijazah Jokowi mengaku siap menghadiri panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis 13 November 2025 besok.

Hal ini disampaikan Ahmad Khozinudin selalu kuasa hukum Roy Suryo dalam keterangannya dikutip, Rabu 12 November 2025.

Ia pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan menghadapi proses hukum di kepolisian.

"Tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," kata Khozinudin.

Terkait dengan langkah praperadilan atas penetapan tersangka ini, Khozinudin menjelaskan pihaknya masih mempertimbangkannya.

"Untuk menempuh (praperadilan) atau tidaknya nanti kami pertimbangkan dengan kepentingan bagi klien kami, apakah perlu dan urgensi. Jika perlu dan urgensi kami ambil tempuh," ungkapnya.

Polisi rencananya akan memanggil Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa dijadwal pada Kamis 13 November 2025.

"Diagendakan dijadwalkan pada Hari Kamis 13 November 2025 pukul 10.00 WIB," katanya dikutip Selasa 11 November 2025.

Tag Roy Suryo Dokter tifa Ijazah jokowi Polda metro jaya