Hukum

Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Polda Metro Jaya

27 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Polda Metro Jaya

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkapkan masa penahanan Roy Suryo yang seharusnya telah berakhir pada 25 Agustus kemarin, saat ini diperpanjang oleh Polda Metro Jaya.

rb-1

"Masih ditahan (Roy Suryo), jelas lah kalo begitu udah diperpanjang otomatis ya masa penahanannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/8)

Sementara itu ia mengatakan berkas perkara terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang menimpa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Kita masih menunggu dari jaksa, apakah berkas yang dikirim tim penyidik ini lengkap atau p21 ataukah ada kekurangan p19 dan sebagainya," ujar Zulpan.

Lebih lanjut saat ini berkas perkara yang diserahkan tim penyidik belum dikembalikan karena pihak kejaksaan memiliki tempo waktu untuk meneliti berkas perkara yang dikirim tim kepolisian.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan pada Jumat (5/8), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditahan 20 hari kedepan terkait dugaan kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur.

Terkait hal ini, penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama 8 jam sejak Jumat siang.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan Roy Suryo akan mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan kabur dan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.

"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap," ujar Zulpan.

Tag Hukum Polda Metro Jaya Menpora Jakarta Roy Suryo Kasus Meme Stupa Candi Borobudur