Hukum

Pemeriksaan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Putuskan Tak Ada Penahanan

13 November 2025 | 21:27 WIB
Pemeriksaan Roy Suryo Hari Ini, Polda Metro Jaya Putuskan Tak Ada Penahanan
Roy Suryo dkk tidak ditahan Polda Metro Jaya. [Kolase/istimewa]

Pemeriksaan Roy Suryo hari ini, Kamis 13 November 2025 di Polda Metro Jaya tidak berujung pada penahanan.

rb-1

Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar, setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Alasan tidak ditahannya ketiganya adalah karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Siap Hadiri Panggilan Besok

rb-3

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Kamis 13 November 2025.

Penyidik juga memastikan bahwa proses pemeriksaan sudah sesuai dengan KUHAP dan peraturan Kapolri serta menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar penegakan hukum berjalan adil dan berimbang.

Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi. [Kolase istimewa]Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah Jokowi. [Kolase istimewa]

Baca Juga: Pratikno ke Solo Dituding Bahas Ijazah Jokowi, Kader PSI: Istighfar Kalian

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," ujar Iman.

Setelah pemeriksaan, ketiganya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing dengan hak-hak mereka tetap dipenuhi dalam proses hukum ini.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Dokter tifa Ijazah jokowi Polda metro jaya Roy suryo Rismon sianipar