Sosial Budaya

Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Begini Respons Greenpeace

11 Juni 2025 | 13:30 WIB
Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Begini Respons Greenpeace
Keindahan alam di Raja Ampat. [Pexels]

Greenpeace memberikan tanggapan terkait dengan pernyataan pemerintah yang telah mencabut 4 perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat.

rb-1

Keempat perusahaan tersebut antara lain PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo):

Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik menyampaikan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat.

Baca Juga: Isi Bantuan Diberikan Pemerintah Untuk Para Masyarakat Yang Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-

rb-3

"Berbagai elemen masyarakat di Raja Ampat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, sudah bersuara dan berjuang mempertahankan Raja Ampat dari ancaman tambang nikel," ungkapnya lewat keterangan tertulis dikutip FT News, Rabu 11 Juni 2025.

Apresiasi Keputusan, Tapi...

Penampakan tambang di Raja Ampat. [Istimewa]Penampakan tambang di Raja Ampat. [Istimewa]

Baca Juga: Denny Sumargo Ikut Suarakan Save Raja Ampat

Kiki mengatakan Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi pihaknya menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik.

"Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif. Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan," ucapnya.

Greenpeace Indonesia, lanjut Kiki mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya.

Kampanye #SaveRajaAmpat telah menjadi bukti nyata dan harapan bahwa ketika masyarakat terus bersuara dan bersatu, kita bisa mendesak dan menciptakan perubahan bersama-sama.

"Kami mengapresiasi publik yang sudah ikut bersuara lewat tagar #SaveRajaAmpat dan 60.000 lebih orang yang telah turut menandatangani petisi," ungkapnya.

Selanjutnya, Greenpeace mendesak pemerintah mengatasi konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat karena keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat.

Pemerintah perlu fokus pula membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal, serta memastikan transisi yang berkeadilan dan jaminan atas pemenuhan hak-hak pekerja untuk masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang.

Bukan hanya di Raja Ampat, izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia timur telah menimbulkan kehancuran ekologis dan menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal.

Masih Kiki mengatakan Greenpeace mendesak pemerintah untuk juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tambang tersebut. Seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (padiatapa) jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal.

Izin 4 Perusahaan Tambang Dicabut

Pemerintah mencabut 4 izin perusahaan tambang di Raja Ampat. [Youtube Sekretariat Presiden]Pemerintah mencabut 4 izin perusahaan tambang di Raja Ampat. [Youtube Sekretariat Presiden]

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat.

Pencabutan izin terhadap 4 perusahaan tambang menindaklanjuti keresahan publik terkait adanya aktivitas tambang yang merusak alam di Raja Ampat.

"Atas petunjuk bapak presiden beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetya Hadi saat menggelar konferensi pers, Selasa 10 Juni 2025.

Pemerintah, kata Mensesneg, juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah.

"Terutama para pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah," ungkapnya.

Prasetya Hadi menyampaikan kalau Presiden Prabowo telah menugaskan kepada menteri-menteri terkait ya dalam hal ini Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup kemudian dan Menteri Kehutanan.

"Dan kepada kami berdua saya selaku Mensesneg dan Pak Seskab untuk terus berkoordinasi mencari informasi mengumpulkan data di lapangan seobyektif mungkin dan kemarin bapak presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat," tukasnya.

Tag Pemerintah Tambang Greenpeace Nikel Raja ampat