Pemerintah dan Komite Reformasi Polri segera Godok PP Jabatan Sipil yang Dapat Diisi Polri
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perumusan peraturan pemerintah untuk mengatur secara jelas dan komprehensif soal jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri.
Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) dalam keterangan resminya.
"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah," ucap Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia, yang juga dihadiri Komite Percepatan Reformasi Polri di Jakarta.
Baca Juga: Putusan PN Jakpus, Yusril: Tunggu Keputusan Pengadilan Tinggi
Yusril mengatakan, rampungnya PP tersebut adalah hal yang mendesak sehingga pemerintah dan Komite Percepatan Reformasi Polri akan segera merampungkan PP tersebut.
"Ya secepatnya (dirampungkan). Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya," ujarnya.
Menurutnya, peraturan pemerintah tersebut akan menjadi tindak lanjut Undang-Undang (UU) Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri. Hal itu juga diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca Juga: Peraih Hoegeng Awards Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
Yusril mengatakan, hasil kerja Komite Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah juga berpotensi diperkuat menjadi undang-undang.