Pemerintah Dinilai Lemah Tangani WNI Yang Terlibat Judi Online di Kamboja

Hukum

Sabtu, 09 November 2024 | 08:00 WIB
Pemerintah Dinilai Lemah Tangani WNI Yang Terlibat Judi Online di Kamboja
Ilustrasi Judi Online (Dok.X)

Migrant Care menduga para Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengadu nasib menjadi operator judi online di Kamboja merupakan jaringan sindikat antar negara.

rb-1

Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono mengatakan banyaknya WNI yang bekerja sebagai operator judi online di Kamboja patut dicurigai. Maka itu, pihaknya mendesak agar pemerintah memberantas hal tersebut.

"Maraknya pekerja Indonesia ke Kamboja sebagai (operator) judi online patut di duga merupakan jaringan sindikat antar negara. Dan menjadi pr bagi pemerintah sekarang untuk memberantas jaringan tersebut," ujar Nur Harsono kepada FTNews.co.id, Sabtu (9/11).

Baca Juga: Isi Bantuan Diberikan Pemerintah Untuk Para Masyarakat Yang Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-

rb-3

Lebih lanjut, Nur Harsono menyayangkan pemerintah Indonesia tidak mempunyai perjanjian kerja sama dengan Kamboja. Dengan begitu, negara tidak bisa memproses hukum para WNI itu yang terlibat judol.

"Dan juga pemerintah Indonesia tidak punya perjanjian kerja sama penempatan dengan Kamboja. Tentu dalam proses hukum tidak bisa di samakan antara mereka menjadi korban dan sindikat pelaku Judol," ujarnya.

Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono (Dok.Tempo)

Lanjutnya, Nur Harsono menyebut pemerintah harus melindungan WNI jika benar menjadi korban sindikat narkoba luar negeri.

Baca Juga: Polisi Bingung, Tersangka AK Tidak Lolos Test Teknisi Komdigi Tapi Menjabat Sebagai Tim Pemblokiran Situs Judol

"Bagi mereka yang menjadi korban tentu pemerintah wajib memberikan perlindungan untuk melakukan penyelamatan dan perlindungan," ucapnya.

Diketahui, warga negara Indonesia (WNI) ternyata banyak yang mengadu nasib ke negara Asia untuk bekerja sebagai operator judi online. Dari data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), tercatat ada 4.730 WNI yang terlibat dalam praktik judi online, terbanyak di Kamboja.

Belakangan ini, Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan sebanyak 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelas diantaranya merupakan pegawai Komdigi dan empat orangnya merupakan sipil.

dari daftar tersangka tersebut, sebanyak tiga orang merupakan tersangka utama, AK, AJ, dan A, yang mengendalikan 'kantor satelit' di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Tag Pemerintah judi online Migrant Care Jaringan Kamboja

Terkini