Pemerintah Targetkan Kuasai Saham Freeport 61 Persen

Ekonomi Bisnis

Jumat, 03 Mei 2024 | 00:00 WIB
Pemerintah Targetkan Kuasai Saham Freeport 61 Persen

FTNews- Pemerintah Indonesia kini tengah menargetkan bisa menguasai saham PT Freeport  Indonesia (PTFI) hingga 61 persen.

rb-1

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut, pemerintah menargetkan penambahan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebanyak 10 persen. Sehingga total akan menjadi 61 persen.

"Target penguasaan saham 61 persen ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,"ujar Bahlil dalam keterangannya, Jumat (3/5).

Baca Juga: Hari ke-23 Operasional Haji, 162 Ribu Jemaah Tiba di Arab Saudi

rb-3

Ia melanjutkan, bahwa harapannya ke depan akan dapat membuka lapangan kerja baru lebih banyak.

"Supaya mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan lapangan bisnis. Kalau hilirisasi ini kita bangun di daerah-daerah bisa menciptakan peluang. Investasi itu seperti kereta api, ada lokomotif ada gerbong," tandasnya.

Apalagi, lanjutnya, Indonesia merupakan negara kaya dan Freeport saat ini merupakan aset negara. Sehingga, negara harus mempunyai arah kebijakan yang jelas.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Hewan Kurban Sakit

Terkait saham PT Freeport, Bahlil menjelaskan, saat ini pemilik mayoritas saham Freeport adalah Indonesia. Dengan nilai valuasi dari dividen mencapai Rp300 triliun.

"2018 Pak Jokowi mengatakan akan mengambil sebagian saham-saham yang dikelola asing, dan itu kekayaan milik Indonesia baik minyak maupun Freeport. Kita beli hampir 4 miliar USD, dan dari pendapatan itu sekarang dividen 2024 sudah hampir lunas dengan pendapatan itu,"paparnya.

"Artinya Pak Jokowi membuat kebijakan membeli tidak sia-sia, sekarang nilai valuasi PT Freeport mencapai 20 miliar dolar AS USD, Rp 300 triliun,” tegasnya.

Izin Usaha Freeport

Sebelumnya, pemerintah berencana akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah izinnya berakhir pada 2041 mendatang.

Bahlil menyebut, perpanjangan kontrak itu akan berlangsung selama 20 tahun, yakni hingga 2061.

Proses perpanjangan kontrak ini, katanya, hampir final. Hanya tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bahlil juga menjelaskan, perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport ini, pemerintah lakukan  lantaran cadangan dan produksi mineral perusahaan tersebut prediksinya akan mencapai puncak pada 2035.

Tag Freeport Ekonomi Bisnis Saham Freeport

Terkini