Hukum

Pemilik HP yang Chatnya Dihapus Terkuak, Dalang yang Perintahkan Penghapusan Diburu KPK

23 Desember 2025 | 23:58 WIB
Pemilik HP yang Chatnya Dihapus Terkuak, Dalang yang Perintahkan Penghapusan Diburu KPK
KPK mengungkap pemilik HP yang chatnya dihapus dalam kasus suap Bupati Bekasi. [Dok. Ist]

Penyidik KPK menemukan adanya chat dalam handphone yang dihapus saat melakukan penggeledahan di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi.

rb-1

Penggeledahan terkait dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penggeledahan pada, Senin (22/12/2025), KPK menyita lima barang bukti elektronik (BBE), di antaranya handphone.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Duit Korupsi Iklan Bank BJB, Buka Peluang Periksa Aura Kasih

rb-3

Dari penyelidikan, penyidik KPK menemukan adanya beberapa percakapan yang dihapus. Lantas siapa pemilik HP yang chatnya dihapus tersebut?

"Diduga milik pihak-pihak di dinas atau yang merupakan kepala dinas," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/12) malam.

Dugaan tersebut muncuk setelah KPK mengekstrak HP tersebut. Namun, tidak dijelaskan siapa sosok kepala dinas yang dimaksud.

Baca Juga: Siapa Sosok yang Perintahkan Bupati Bekasi Hapus Chat? Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek

Telusuri Dalang yang Perintahkan Penghapusan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]KPK juga akan mendalami pihak yang menyuruh atau memberi perintah penghapusan chat tersebut.

Pendalaman akan dilakukan pada pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.

"Kemudian jika ada, itu nanti siapa, motifnya apa, itu nanti tentu akan didalmi oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya," ujar Budi.

Tiga Tersangka

(Dari kiri) SRJ pihak swasta pemberi suap, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, dan Kades Sukadami sekaligus ayah Bupati, HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. [Dok. KPK](Dari kiri) SRJ pihak swasta pemberi suap, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, dan Kades Sukadami sekaligus ayah Bupati, HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. [Dok. KPK]Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi periode 2024-2029.

Kemudian, HM Kunang selaku sang ayah bupati sekaligus Kepala Desa (Kades) Sukadami, dan SRJ dari pihak swasta.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan sang ayah selaku pihak penerima suap disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, terhadap Tersangka SRJ selaku pihak pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama erhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Kontruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang berkomunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara melalui HM Kunang secara rutin meminta 'ijon' dari setiap paket proyek yang dikerjakan oleh SRJ dan pihak lainnya.

Ade Kuswara bersama-sama dengan HM Kunang diduga menerima sejumlah uang yang mencapai Rp 9,5 miliar.

HM Kunang juga diduga menerima uang dari pihak lain sejumlah Rp4,7 miliar.

Dalam penangkapan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diamankan dari rumah Ade Kuswara Kunang.

Tag KPK Ade Kuswara Kunang Chat Dihapus Kasus Bupati Bekasi Kepala Dinas Bekasi