Siapa Sosok yang Perintahkan Bupati Bekasi Hapus Chat? Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek
KPK mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam penyelidikannya, penyidik KPK menemukan ada chat yang dihapus dari barang bukti elektronik yang disita.
Total ada lima barang bukti elektronik yang disita KPK dari penggeledahan di kompleks Pemkab Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025.
Baca Juga: Biodata dan Agama HM Kunang, Ayah Bupati Bekasi yang Juga Terjaring OTT KPK Bareng Sang Anak
"Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone. Penyidik menemukan beberapa percakapannya yang dihapus," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/12/2025).
Telusuri Pemberi Perintah Hapus Chat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Budi mengatakan chat tersebut dihapus karena ada yang memberi perintah. Kini KPK tengah mengusut pemberi perintah tersebut.
Baca Juga: Penampakan Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek
"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," tegas Budi.
3 Tersangka
(Dari kiri) SRJ pihak swasta pemberi suap, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, dan Kades Sukadami sekaligus ayah Bupati, HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. [Dok. KPK]Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi periode 2024-2029.