Pemkot Jakpus Hapus Razia Tertib Masker

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah Kota Jakarta Pusat menindaklanjuti kebijakan Presiden RI soal pelonggaran aturan penggunaan masker. Tindaklanjut ini diaplikasikan dengan menghapus Razia tertib masker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menyebut mulai Rabu 18 Mei 2022 razia tertib masker ditiadakan di seluruh area terbuka di Jakarta Pusat.

“Mulai hari ini sesuai perintah Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, razia tertib masker dihentikan,” tegas Bernard.

Bernard mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari pimpinan, apakah razia masker akan dialihkan ke ruangan tertutup seperti perkantoran, tempat usaha, mall.

“Jika nanti ada aturan turunan aturan dari pimpinan baru kita akan bergerak. Masih kita tunggu dari pimpinan mengenai langkah razia tertib masker,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Presiden menjelaskan hal itu diputuskan dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi covid-19 yang makin terkendali di Indonesia.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi dalam keterangan resmi yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Mei 2022.

Meski demikian, Presiden meminta masyarakat tetap menggunakan masker saat kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik. Lalu, masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

Artikel Terkait