Penampakan Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek
Dalam kesempatan itu, Asep menjelaskan peran dari para tersangka. SRJ berperan sebagai pemberi suap.
Sedangkan, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya menjadi tersangka dugaan penerima suap.
Atas perbuatannya, Bupati Bekasi dan ayahnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan SRJ disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi ini, KPK menyita uang ratusan juta rupiah.
Bupati Bekasi Minta Maaf
(Dari kiri) SRJ pihak swasta, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan HM Kunang, ayah dari Bupati Bekasi, menjadi tersangka suap proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (20/12/2025). [YouTube KPK]Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang meminta maaf kepada warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Saya mohon maaf untuk warga Bekasi," kata Ade singkat, saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).