Penangkapan 40 Petani Sawit, Gubernur Bengkulu: Polisi Harus Bertindak Proporsional

Forunterkininews.id, Bengkulu – Pemerintah Pronvinsi Bengkulu (Pemprov) tegaskan, proses hukum harus ditegakkan terkait ditetapkannya 40 petani di Kabupaten Mukomuko sebagai tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, penanganan tindak kriminal sepenuhnya kewenangan pihak kepolisian. Namun harus dipastikan proses hukum harus benar-benar berjalan adil dan menegakkan hak-hak masyarakat.

“Saya telah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan memastikan proses hukum ditegakkan. Saya juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Mukomuko terkait permasalahan tersebut,” kata Rohidin kepada wartawan, Selasa (17/5).

Berdasarkan hasil rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diketahui bahwa PT DDP memiliki dokumen keabsahan kepemilikan HGU, perpanjangan dan status.

Untuk lahan izin milik PT DDP akan berakhir HGU pada 2025 dan separuh dari total Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1,8 ribu hektare hanya dikelola sekitar 900 hektare. Saat ini persetujuan pelepasan lahan tersebut telah dipersiapkan oleh perusahaan dan BPN telah melakukan pengukuran.

“Namun kenyataannya di lapangan masyarakat setempat ingin mengelola lahan tersebut seluruhnya dan pengadilan yang bisa membuktikan kebenarannya,” ujarnya.

Lanjut Rohidin, anggota kepolisian harus tetap melakukan pendekatan secara humanis. Agar masyarakat dapat dibina dengan baik dan investor merasa nyaman untuk berusaha di Provinsi Bengkulu.

Artikel Terkait